Ikuti @fauzinesia

PEWARISAN DAN PELESTARIAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEWARISAN DAN PELESTARIAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila

1. Pewarisan Nilai-nilai Pancasila
Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan penerusan nilai-nilai Pancasila dari generasi tua ke generasi muda (penerus). Jiwa generasi muda tidaklah hampa nilai, tetapi mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kebangsaan yang tercakup dalam Pancasila hanya mungkin belum matang. Mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia dalam jiwa generasi muda inlah yang merupakan kewajiban dan tugas pokok generasi tua dalam pewarisan atau penerusan nilai-nilai luhur itu kepada generasi muda, sehingga generasi muda mampu menghadapi segala arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila.

Ideologi Pancasila merupakan kebutuhan Indonesia. Teknologi dengan segala dampak dinamikanya merupakan tantangan terhadap pewarisan Pancasila. Tugas kita sebagai warga negara ialah memanfaatkan teknologi itu untuk pewarisan Pancasila.

Dalam membangun masyarakat Indonesia modern kita bukan saja menyerap masuknya teknologi, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan yang lain. Masuknya hal tersebut makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang sadar kita buka. Yang penting bagi kita adalah mampu menyaring nilai-nilai dari luar itu yang dapat merusak kepribadian kita. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita yaitu bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur dan meneruskannya dari generasi ke generasi berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern.

Proses penyesuaian tidak selamanya berjalan dengan mudah, karena ada kemungkinan-kemungkinan goncangan sosial dan psikologis. Ia memerlukan ketabahan dan kesabaran. Dalam proses ini keadan masyarakat umumnya rawan, karena nilai-nilai lama mulai ditinggalkan sedangkan nilai baru yang kita perlukan dalam membangun masyarakat baru belum melembaga. Di sinilah pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila, agar nilai-nilai baru diperlukan untuk membangun masyarakat modern itu tetap berkembang di atas kepribadian sendiri.

2. Pelestarian Nilai-nilai Pancasila
Pelestarian nilai-nilai Pancasila adalah upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila lestari, tetap selama-lamanya. Dengan kata lain, bangsa Indonesia menghendaki agar untuk selama-lamanya Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Hal ini bukan khayalan, sepanjang nilai-nilai Pancasila tetap berakar pada kehidupan budaya bangsa Indonesia. Karena itu, nilai-nilai Pancasila haruslah diamalkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat usaha yang berpola, dengan mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kelestarian nilai-nilai Pancasila. Faktor-faktor itu antara lain ideologi lain yang berkembang dewasa ini; perkembangan teknologi mutakhir di bidang komunikasi massa; transportasi dan sebagainya.

Pelestarian Pancasila sebagai ideologi dapat ditempuh melalui berbagai cara, dan cara yang terbaik adalah melalui pengamalan sehari-hari. Prinsip ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila itu seharusnya menjadi motivasi semua tingkah laku rakyat Indonesia, diamalkan sebagai bagian integral dalam kebudayaan bangsa.
Secara formal menjadikan Pancasila sebagai Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam kurikulum di sekolah dan pemantapan Pancasila dalam penataran-penataran, lokakarya-lokakarya serta penelitian adalah juga usaha pelestarian Pancasila. Pelestarian seperti ini merupakan usaha pelestarian secara preventif, melalui pembinaan yang berkesinambungan. Dalam hubungan ini tidak kurang pentingnya adalah pengarahan dalam hal amaliahnya, sebagai perwujudan dari penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Di sinilah pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
Menjadikan P-4 sebagai bagian yang integral dalam tata budaya bangsa Indonesia, dan dapat menjelma sebagai tata laku yang hidup dalam masyarakat secara wajar, akan menjadi faktor yang menentukan dalam usaha pelestarian nilai-nilai Pancasila. Apabila Pancasila diamalkan dalam kehidupan masyarakat sebagai pola berpikir dan bertindak, maka usaha pelestarian dapat dikatakan sesuai dengan tujuannya.

B. Pewarisan dan Pelestarian Undang-Undang Dasar 1945
 1. Pewarisan Nilai- nilai Undang-Undang Dasar 1945

Pewarisan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 perlu mendapat perhatian berhubung adanya peralihan generasi yang berlangsung terus-menerus. Peralihan generasi itu memungkinkan timbulnya diskontinuitas dalam alam pikiran, sikap dan penilaian dalam masyarakat terhadap nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, padahal dalam upaya menegakkan negara Republik Indonesia yang kita proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu menghendaki adanya kontinuitas dalam pola berpikir, sikap dan pengalaman terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Semakin jauh perjalanan hidup bangsa Indonesia dan semakin panjang rentetan pergantian generasi bangsa Indonesia semakin terasa pentingnya memberikan kejelasan tentang nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, sebab nilai-nilai itulah yang memberikan landasan serta arah bagi kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak boleh berubah dan harus dijaga kemurniannya untuk dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Nilai-nilai yang perlu diwariskan kepada generasi penerus di antaranya nilai-nilai yang telah mendapat kesepakatan seluruh rakyat Indonesia seperti proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai penjelmaan falsafah dan pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia yang tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan lima sila dalam Pancasila yang masing-masing merupakan nilai instristik yang abstrak umum universal tetap tak berubah.

Generasi tahun 1945 telah berusaha merumuskan nilai-nilai yang telah disepakati seluruh rakyat Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai tanggung jawab moral untuk mewariskannya kepada generasi muda sebagai nilai-nilai yang dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa dalam sejarah perjuangan nasional. Oleh karena itu, segenap generasi muda di dalam mengawal dan mengamalkan Pancasila harus memahami sedalam-dalamnya nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pelestarian Nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945
Nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, dianggap yang paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nila-nilai Undang-Undang Dasar 1945 wajib dilestarikan, yaitu upaya agar Undang-Undang Dasar 1945 itu bersifat kekal atau tidak diganti dengan nilai-nilai lain yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Undang-Undang Dasar 1945 di samping memuat aturan-aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula falsafah negara dan pandangan hidup bangsa.

Kemantapan nilai-nlai Undang-Undang dasar 1945 dan kebutuhan yang tidak dapat disangkal untuk mempertahankan dan mengamankannya sangat jelas dirasakan oleh generasi yang telah terpanggil untuk membelanya, bahkan melalui perjuanga fisik. Namun perlu tetap diusahakan agar generasi-generasi yang akan datang tetap akan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan tantangan utama yang kita hadapi dalam pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 untuk masa selanjutnya.

Undang-Undang Dasar 1945 sungguh cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan ideal, struktural dan operasional, apabila dilaksanakan dengan mantap maka terciptalah stabilitas politik dan pemerintahan yang merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Namun pada akhirnya faktor yang menentukan usaha pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah manusianya. Maka dari itu semangat dan tekad bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan serta rakyat Indonesia sebagai keseluruhan dalam mewariskan, melestarikan dan menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 secara harfiah merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan perjuangan kita untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pewarisan dalam arti penerusan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, dari generasi ke generasi, harus dilakukan dengan sadar dan bertanggung jawab, demi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus kita hayati sungguh-sungguh dan kita amalkan dalam kehidupan sebagai bangsa, jika kita tidak ingin tenggelam dalam arus dunia yang makin menggelora dengan pesatnya perkembangan teknologi.

Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di tengah-tengah ideologi yang dianut oleh negara lain, mengharuskan kita untuk mengupayakan secara berencana pelestarian nilai-nilai Pancasila, agar generasi yang akan datang tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Pewarisan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 berhubungan erat dengan adanya peralihan generasi. Nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan serta arah kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu tidak boleh dirubah dan harus dijaga kemurniannya.
Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dalam usaha pelestarian nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 adalah faktor manusianya sendiri yaitu semangat dan tekad para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan serta seluruh rakyat Indonesia. 


DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo, Darji, Prof. SH., Yuwono Sutopo, Let. Jen. TNI Purn., 1990. PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI. Malang: IKIP MALANG.
Salam, Burhanuddin, Drs., 1988. FILSAFAT PANCASILAISME. Jakarta: PT Bina Aksara.

ARTIKEL TERKAIT:

Post a Comment

Mari kasih komentar, kritik, dan saran. Jangan lupa juga isi buku tamunya. :D

NB: No Porn, No Sara', No women, No cry

Cari disini

#Pengunjung

Instagram