Ikuti @fauzinesia

GADAI DAN IJARAH

Enonk 3 12/30/2010
GADAI DAN IJARAH
A. GADAI
      1. Pengertian Gadai
      Menurut bahasa, gadai (al-marhun) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa Marhun adalah terkurung atau terjerat.
Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan Marhun ialah:
“Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu”.
Pemilik barang yang berhutang disebut Rahin (yang menggadaikan) dan orang yang menghutang, yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya di bawah kekuasaannya disebut Murtahin. Serta untuk sebutan barang yang digadaikan itu sendiri adalah marhun (gadaian).

2. Landasan Hukum
Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’.
Dalil dari Al-Kitab:
         •              
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”. (Q.S, 2: 283)
Makna ayat di atas adalah sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kepada orang yang melakukan akad dengan yang lainnya yang tidak mendapati seorang penulis sebagai penguat kepercayaan, agar menggadaikan barang tanggungan sebagai pegangan yang diserahkan kepada orang yang berpiutang, supaya orang yang berpiutang menjadi tenang dalam melepas hartanya (uangnya) dan yang berpiutang memeliharanya supaya tidak hilang pula barang yang digadaikan. Sehingga dalam akad ini tidak ada kemurahan tetapi penuh dengan perhitungan dan kekhawatiran.
Dalil dari As-Sunnah:
ﺍﻥﺍﻟﻧﺒﻰﺼﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻢﺭﻫﻥ ﺪﺭﻋﻪ ﻋﻧﺪ ﻳﻬﻮﺩﻯ ﻳﻘﺎﻝﻟﻪ ﺍﺑﻮﺍﻠﺸﺣﻡﻋﻟﻰ ﺛﻼﺛﻴﻥ ﺻﺎﻋﺎ ﻤﻥ ﺷﻌﻳﺭﻻﻫﻠﻪ
“Bahwasanya Nabi SAW menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi yang bernama Abusy Syahmi atas pinjamannya sebanyak 30 sha gandum untuk keluarganya”.
Hadits ini memberi petunjuk kepada corak kehidupan Rasululah SAW. yang menghindar dari gemerlapnya kehidupan dunia dan keindahannya serta mejauhkan diri dari kesenangan duniawi untuk beribadah. Maka Rasulullah yang apabila disebut namanya goncanglah bangunan Kaisar, dan berbagai harta akan datang kepadanya menumpuk tertimbun. Menggadaikan baju besi beliau hanya karena masalah yang kecil yaitu untuk menutup kebutuhan pangan, tidak lain Karena pada diri beliau yang mulia itu ada sifat tidak mau menyimpan harta walau sedikit. Maka beliau membagi harta yang datang kepadanya kepada orang-orang dan beliau tidak mengambilnya sedikitpun apa lagi banyak. Menggadaikan kepada orang Yahudi itu menunjukan kebolehan bermu’amalat dengan orang ahli kitab.
Dan para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur berpendapat: disyari’atkan pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW. terhadap orang Yahudi di Madinah. Adapun dalam masa perjalanan, seperti dikaitkan dalam ayat di atas itu melihat kebiasaannya, di mana pada umumnya marhun dilakukan pada waktu bepergian.

3. Rukun-rukun Gadai
Rukun-rukun gadai ada tiga, yaitu:
1) ‘Aqid (orang yang melakukan akad). Ini meluputi dua arah, yaitu: Rahin dan Murtahin
2) Ma’qud ‘alaih (yang diakadkan), yaitu meliputi dua hal: Marhun (barang yang digadaikan ) dan daid marhun bih (hutang yang karenanya diadakan gadai)
3) Sighat (‘aqad gadai)
Mazhab Hanafi
Mereka berkata: gadai hanya memiliki satu rukun, yaitu ijab dan qabul. Karena dia itulah hakikat dari pada akad. Sedang lainnya termasuk barang yang di luar hakikat akad.

4. Syarat Syahnya Gadai
• Berakal
• Baligh
• Barang gadaian ada saat akad
• Barang gadaian dipegang oleh murtahin atau walinya
• Orang yang menggadaikan.
Menurut Maliki
Mereka berkata: syarat gadai itu terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
• Bagian yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melakukan akad, yaitu Rahin dan Murtahin.
Tiap-tiap orang yang akad jual belinya tetap (mengikat), mengikat pula akad gadainya. Syahnya gadai disyaratkan Rahin sudah tamyis.
• Bagian yang berkaitan dengan marhun
Barang yang sah diperjual belikan, sah pula digadaikan. Oleh karena itu tidak sah menggadaikan barang najis seperti kulit bangkai, meski sudah disamak, juga menggadaikan babi dasn anjing.
• Bagian yang berkaitan dengan marhun bih
Hutang itu disyaratkan sudah tetap baik seketika atau yang akan datang.
• Bagian yang berkaitan dengan akad
Hendaknya dalam akad gadai tidak ditetapkan suatu syarat yang bertentangan dengan tujuan akad gadai itu sendiri.
Mazhab Hanafi
• Syarat terjadinya akad gadai, yaitu: marhun berupa harta benda dan marhun bih yang karenanya diadakan gadai, sedah menjadi tanggungan.
• Syarat sahnya gadai, yaitu yang berkaitan dengan akad adalah tidak disandarkan waktu, berkaitan dengan barang gadai di antaranya bahwa barang gadai berada dalam kekuasaan penerima gadai setelah ia terima, barang gadai benar-benar kosong, dan bukan barang najis.
• Syarat tetap gadai. Bila hasil ijab dan Kabul beserta sudah lengkap syarat terjadinya gadai, maka jadilah akad gadai itu sah, tetapi belum tetap sehingga barang gadai sudah diterima.
Imam Syafi’i
• Syarat tetap gadai, apabila barang gadai belum diterima oleh penerimanya maka belum tetap akad gadainya.
• Syarat sahnya gadai: baligh, berakal dan tidak mahjur ‘alaih.

5. Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan, para ulama berbeda pendapat, di antaranya jumhur fuqaha dan Ahmad.
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil suatu manfaat barang-barang gadaian tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba. Nabi SAW. bersabda:
ﻛﻝ ﻗﺭﺽ ﺟﺭﻣﻧﻔﻌﺔ ﻓﻬﻭﺭﺒﺎ
“Setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba”. (H.R. Harits bin Abi Usamah)
Menurut Imam Ahmad, Ishakm al-Laits dan al-Hasan, jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari kedua benda tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkannya selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. Jadi, yang dibolehkan di sini adalah upaya pemeliharaan terhadap barang gadaian yang ada pada dirinya.
Menurut mazhab Maliki, buah-buah dari pohon yang digadaikan dan hasil dari barang gadai adalah menjadi hak milik penggadai. Dia adalah milik penggadai selagi penerima gadai tidak menyaratkan demikian. Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa penggadailah orang yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai. Menurut Mazhab Hanafi, mereka mengatakan: penggadai tidak boleh mengambil barang gadai dari segi apapun kecuali bila mendapat ijin dari penerima gadai. Dan menurut mazhab Hambali, penerima gadai boleh mengambil manfaat dengan mengendarai tanpa ijin dari penggadai sebagai imbalan nafkah atau perawatan untuk hewan ternak.

6. Tambahan pada Barang Gadai
Sebagian fuqaha termasuk Syafi’i berpendapat bahwa tambahan yang terpisah dari barang gadai sama sekali tidak termasuk dalam barang gadai. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan ats-Tsuri berpendapat bahwa seluruh tambahan termasuk dalam barang gadai.
Dalam hal ini, Malik mengadakan pemisahan. Ia berpendapat bahwa tambahan yang terpisah bagi barang gadai yang memiliki bentuk dan rupa seperti barang tersebut (anak dari budak perempuan). Sedang tamabahan yang tidak mengikuti bentuk dan rupa barang gadai, tidak termasuk dalam barang gadai (seperti: buah korma dari pohonnya).

7. Hak dalam Gadai Bersifat Menyeluruh
Jumhur fuqaha berpendapat, jika seseorang menggadaikan sejumlah barang tertentu, kemudian ia melunasi sebagiannya, maka keseluruhan barang gadai masih tetap berada di tangan penerima gadai hingga ia menerima haknya seluruhnya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa barang yang masih tetap berada di tangan penerima gadai hanya sebagiannya saja. Yakni sebesar hak yang belum dilunasi.

8. Penyitaan Barang Gadaian
Tradisi Arab dahulu, jika orang menggadaikan barang tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka barang gadaiannya keluar dari miliknya dan kemudian dikuasai oleh pemegang gadaian. Islam kemudian membatalkan cara ini dan melarangnya.
Jika masanya telah habis, orang yang menggadaikan barang berkewajiban melunasi hutangnya, jika ia tidak melunasinya dan dia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk kepentingannya, hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan. Jika hakim telah menjual barang tersebut kemudian terdapat kelebihan, maka kelebihan itu menjadi milik si penggadai, dan jika belum tertutupi maka rahin berkewajiban menutup sisanya.

9. Resiko Kerusakan Barang Gadaian
Bila marhun hilang di bawah penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak atau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan. Menurut Hanafi, murtahin yang memegang marhun menanggung resiko kerusakan marhun atau kehilangannya, baik karena kelalaian maupun tidak. Sedangkan menurut Safi’iyah murtahin menanggung resiko kehilangan atau kerusakan marhun, bila disia-siakan.

B. IJARAH

1. Pengertian
Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru (upah). Menurut pengertian syara’ al-Ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang yang menyewa atau penyewa. Dan sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’,jur (sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah).
Apabila akad sewa menyewa telah berlangsung, penyewa sudah berhak mengambil manfaat. Dan orang yang menyewakan berhak pula mengambil upah, karena akad ini adalah mu’awadhah (penggantian).

2. Landasan hukum
Sewa menyewa disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.

1) Landasan Al-Qur’an
                                   •         
Artinya: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". Berkatalah Dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (Q.S, 28: 26-27)

2) Landasan Sunnah
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi SAW., bersabda:
ﺃﻋﻂﻭﺍ ﺍﻷﺠﻳﺭﺃﺠﺭﻩ ﻗﺒﻝ ﺍﻦ ﻳﺠﻒ ﻋﺭﻗﻪ۰
“Berikan olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”.

3) Landasan Ijma’nya
Mengenai disyari’atkan ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yangmembantah kesepakatan (ijma) ini, sekalipun ada beberapa orang di antara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap.

3. Hikmah pensyari’atannya.
Ijarah disyari’atkan karena manusia menghajatkannya. Mereka membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, sebagian mereka membutuhkan yang lainnya, mereka butuh binatang untuk kendaraan dan angkutan, membutuhkan berbagai peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan hidup mereka membutuhkan tanah untuk bertanam.

4. Rukun Ijarah
Ijarah menjadi sah dengan ijab Kabul lafaz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafaz (ungkapan) apa saja yang dapat menunjukan hal tersebut.
Persyaratan orang yang berakad
Untuk kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua-duanya berakal dan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah.
Mazhab Imam Asy Syafi’i dan Hambali menambahkan satu syarat lagi, yaitu baligh. Menurut mereka akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.

5. Syarat sahnya ijarah
1. Kerelaan dua pihak yang melakukan akad
2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan
3. Hendaklah barang yang menjadi obyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita dan syara’.
4. Dapat diserahkan sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya)
5. Bahwa manfaat, adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan.


6. Upah dan Sewa
Upah dalam Pekerjaan Ibadah
Upah dalam perbuatan ibadah (ketaatan) seperti shalat, puasa, haji dan membaca Al-qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada arwah, atau azan, qamat dan menjadi imam, menurut Hanafi haram hukumnya Karena Rasulullah SAW. bersabda:
ﺇﻗﺭﺀﻮﺍﺍﻠﻘﺮﺍﻥﻮﻻﻧﺄﻛﻟﻮﺍﺑﻪ
“Bacalah olehmu Al-qur’an dan jangan kamu (cari) makan dengan jalan itu”.
Perbuatan yang disebutkan di ats tergolong perbuatan untuk taqqarub kepada Allah karenanya tidak boleh mengambil upah pekerjaan itu selain dari Allah.
Menurut mazhab Hambali bahwa pengambilan upah dari pekerjaan azan, qamat, mengajarkan Al-qur’an, fiqih, hadits, badal haji dan puasa qadha adalah tidak boleh, diharamkannya bagi pelakunya untuk mengambil upah tersebut. Namun, boleh mengambil upah dari pekerjaan-pekerjaan tersebut jika termasuk kepada mashalih, seperti mengajarkan Al-qur’an, hadits dan fiqih, dan haram mengambil upah yang temasuk kepada taqarrub seperti membaca Al-qur’an, shalat dan lainnya.
Mazhab Maliki, Syafi’i dan Ibnu Hazm membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajarkan Al-qur’an dan ilmu-ilmu karena ini termasuk jenis imbalan perbuatan yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula.
Usaha Bekam
Usaha bekam tidak haram, karena Nabi SAW. pernah berbekam dan beliau memberikan imbalan kepada tukang bekam itu, sebgaimana yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Jika sekiranya haram, tentu beliau tidak akan memberikan upah kepadanya. Karena itu merupakan harga pembayaran manfaat dan menentukan bayaran menurut kebiasaan berlaku, hukumnya sah.

Menyewakan Barang
Menyewakan barang seperti rumah untuk tempat tinggal dan binatang dibolehkan. Penyewa rumah berkewajiban memenuhu hal-hal yang memungkinkan rumah itu dapat ditempati menurut kebiasaan yang berlaku. Dalam hal binatang, apabila untuk suatu pekerjaan, maka pekerjaannya harus sama atau menyerupai pekerjaan yang asal, sehingga tidak membahayakan binatang.
7. Pembayaran Upah dan Sewa
Hak menerima upah
• Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, beralasan kepada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW. bersabda: “Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu kering”.
• Jika menyewa barang, uang sewa dibayar ketika akad sewa.
8. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah akan batal bila ada hal-hal berikut:
• Terjadi cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
• Rusaknya barang yang disewaka
• Rusaknya barangyang diupahkan
• Terpenuhinya manfaat yang diakadkan
• Menurut Hanafiyah, boleh batal dari salah satu pihak, seperti sewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya dicuri.





BAB III
PENUTUP
Simpulan
Gadai merupakan penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang piutang. Sedangkan ijarah ialah aqad untuk mengambil manfaat suatu benda dari pemiliknya dengan bayaran atau tukaran tertentu menurut perjanjian. Kedua muamalah di luar jual beli ini hukumnya boleh atau mubah. Bahkan dalam hal gadai hokum orang yang memberikan pertolongan adalah sunnah.
Dalam aqad gadai dan ijarah, tidak ada teks tertentu agar akad tersebut sah. Akan tetapi, apabila sudah saling menyetujui perjanjian, syarat dan rukunnya, maka sahlah gadai dan sewa tersebut. Tetapi, dalam gadai apabila barang gadaian belum sampai di tangan orang yang menghutangkan, maka gadai belum terikat.
Gadai akan berakhir pada masa yang telah ditentukan, apabila tidak mampu menebusi barang tersebut maka hakim boleh menjual barang tersebut dengan ijin penggadai. Apabila telah cukup dan memilik sisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepada penggadai.
Berakhirnya ijarah adalah terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.



DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayyid. FIKIH SUNNAH 13. Bandung: Alma’ Arif. 1997
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. FIQIH MUAMALAH. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2005
Zuhri, Moh., Drs. H. Dipl. Tafl, dkk. FIQIH EMPAT MAZHAB. Semarang: CV Asy-Syifa. 1994
Sabiq, Sayyid. FIKIH SUNNAH 12. Bandung: Alma’ Arif. 1998

ARTIKEL TERKAIT:

3 Ninggal jejak

inggih cil ai. hueheheee. pasti bahan skripsi ne? 8-)

Post a Comment

Mari kasih komentar, kritik, dan saran. Jangan lupa juga isi buku tamunya. :D

NB: No Porn, No Sara', No women, No cry

Cari disini

#Pengunjung

Instagram