ISLAM SEBAGAI OBJEK KAJIAN BIDANG
FIQIH DAN USHUL FIQIH
A. Pengertian Fiqih.
Menurut bahasa “Fiqih” berasal dari kata “faqiha-yafqahu-fiqhan” yang mempunyai arti mengerti atau paham. Dari sinilah ditarik perkataan fiqh, yang memberikan p;engertian memahami dan mendalami ajaran-ajaran agama islam secara keseluruhan.
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan fiqih. Menurut Al-ghazali dari mazhab Syafi’I fiqih adalah suatu ilmu tentang hukum-hukum syara yang tertentu bagi perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, sah, fasid, batal, dan yang sejenisnya.