Ikuti @fauzinesia

PENDEKATAN DAN STRATEGI PENDIDIKAN AQIDAH PADA USIA DINI


PENDEKATAN DAN STRATEGI PENDIDIKAN AQIDAH PADA USIA DINI
Pendidikan anak usia dini merupakan tanggung jawab orang tua, karena anak pada usia ini lebih banyak bergaul di dalam lingkungan keluarganya yang berfungsi sebagai pendidik yang menanamkan pemahaman dan pengalaman keagamaan.

PEWARISAN DAN PELESTARIAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEWARISAN DAN PELESTARIAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila

1. Pewarisan Nilai-nilai Pancasila
Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan penerusan nilai-nilai Pancasila dari generasi tua ke generasi muda (penerus). Jiwa generasi muda tidaklah hampa nilai, tetapi mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kebangsaan yang tercakup dalam Pancasila hanya mungkin belum matang. Mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia dalam jiwa generasi muda inlah yang merupakan kewajiban dan tugas pokok generasi tua dalam pewarisan atau penerusan nilai-nilai luhur itu kepada generasi muda, sehingga generasi muda mampu menghadapi segala arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila.

Ideologi Pancasila merupakan kebutuhan Indonesia. Teknologi dengan segala dampak dinamikanya merupakan tantangan terhadap pewarisan Pancasila. Tugas kita sebagai warga negara ialah memanfaatkan teknologi itu untuk pewarisan Pancasila.

Dalam membangun masyarakat Indonesia modern kita bukan saja menyerap masuknya teknologi, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan yang lain. Masuknya hal tersebut makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang sadar kita buka. Yang penting bagi kita adalah mampu menyaring nilai-nilai dari luar itu yang dapat merusak kepribadian kita. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita yaitu bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur dan meneruskannya dari generasi ke generasi berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern.

Proses penyesuaian tidak selamanya berjalan dengan mudah, karena ada kemungkinan-kemungkinan goncangan sosial dan psikologis. Ia memerlukan ketabahan dan kesabaran. Dalam proses ini keadan masyarakat umumnya rawan, karena nilai-nilai lama mulai ditinggalkan sedangkan nilai baru yang kita perlukan dalam membangun masyarakat baru belum melembaga. Di sinilah pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila, agar nilai-nilai baru diperlukan untuk membangun masyarakat modern itu tetap berkembang di atas kepribadian sendiri.

2. Pelestarian Nilai-nilai Pancasila
Pelestarian nilai-nilai Pancasila adalah upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila lestari, tetap selama-lamanya. Dengan kata lain, bangsa Indonesia menghendaki agar untuk selama-lamanya Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Hal ini bukan khayalan, sepanjang nilai-nilai Pancasila tetap berakar pada kehidupan budaya bangsa Indonesia. Karena itu, nilai-nilai Pancasila haruslah diamalkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat usaha yang berpola, dengan mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kelestarian nilai-nilai Pancasila. Faktor-faktor itu antara lain ideologi lain yang berkembang dewasa ini; perkembangan teknologi mutakhir di bidang komunikasi massa; transportasi dan sebagainya.

Pelestarian Pancasila sebagai ideologi dapat ditempuh melalui berbagai cara, dan cara yang terbaik adalah melalui pengamalan sehari-hari. Prinsip ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila itu seharusnya menjadi motivasi semua tingkah laku rakyat Indonesia, diamalkan sebagai bagian integral dalam kebudayaan bangsa.
Secara formal menjadikan Pancasila sebagai Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam kurikulum di sekolah dan pemantapan Pancasila dalam penataran-penataran, lokakarya-lokakarya serta penelitian adalah juga usaha pelestarian Pancasila. Pelestarian seperti ini merupakan usaha pelestarian secara preventif, melalui pembinaan yang berkesinambungan. Dalam hubungan ini tidak kurang pentingnya adalah pengarahan dalam hal amaliahnya, sebagai perwujudan dari penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Di sinilah pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
Menjadikan P-4 sebagai bagian yang integral dalam tata budaya bangsa Indonesia, dan dapat menjelma sebagai tata laku yang hidup dalam masyarakat secara wajar, akan menjadi faktor yang menentukan dalam usaha pelestarian nilai-nilai Pancasila. Apabila Pancasila diamalkan dalam kehidupan masyarakat sebagai pola berpikir dan bertindak, maka usaha pelestarian dapat dikatakan sesuai dengan tujuannya.

B. Pewarisan dan Pelestarian Undang-Undang Dasar 1945
 1. Pewarisan Nilai- nilai Undang-Undang Dasar 1945

Pewarisan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 perlu mendapat perhatian berhubung adanya peralihan generasi yang berlangsung terus-menerus. Peralihan generasi itu memungkinkan timbulnya diskontinuitas dalam alam pikiran, sikap dan penilaian dalam masyarakat terhadap nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, padahal dalam upaya menegakkan negara Republik Indonesia yang kita proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu menghendaki adanya kontinuitas dalam pola berpikir, sikap dan pengalaman terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Semakin jauh perjalanan hidup bangsa Indonesia dan semakin panjang rentetan pergantian generasi bangsa Indonesia semakin terasa pentingnya memberikan kejelasan tentang nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, sebab nilai-nilai itulah yang memberikan landasan serta arah bagi kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak boleh berubah dan harus dijaga kemurniannya untuk dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Nilai-nilai yang perlu diwariskan kepada generasi penerus di antaranya nilai-nilai yang telah mendapat kesepakatan seluruh rakyat Indonesia seperti proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai penjelmaan falsafah dan pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia yang tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan lima sila dalam Pancasila yang masing-masing merupakan nilai instristik yang abstrak umum universal tetap tak berubah.

Generasi tahun 1945 telah berusaha merumuskan nilai-nilai yang telah disepakati seluruh rakyat Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai tanggung jawab moral untuk mewariskannya kepada generasi muda sebagai nilai-nilai yang dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa dalam sejarah perjuangan nasional. Oleh karena itu, segenap generasi muda di dalam mengawal dan mengamalkan Pancasila harus memahami sedalam-dalamnya nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pelestarian Nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945
Nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, dianggap yang paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nila-nilai Undang-Undang Dasar 1945 wajib dilestarikan, yaitu upaya agar Undang-Undang Dasar 1945 itu bersifat kekal atau tidak diganti dengan nilai-nilai lain yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Undang-Undang Dasar 1945 di samping memuat aturan-aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula falsafah negara dan pandangan hidup bangsa.

Kemantapan nilai-nlai Undang-Undang dasar 1945 dan kebutuhan yang tidak dapat disangkal untuk mempertahankan dan mengamankannya sangat jelas dirasakan oleh generasi yang telah terpanggil untuk membelanya, bahkan melalui perjuanga fisik. Namun perlu tetap diusahakan agar generasi-generasi yang akan datang tetap akan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan tantangan utama yang kita hadapi dalam pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 untuk masa selanjutnya.

Undang-Undang Dasar 1945 sungguh cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan ideal, struktural dan operasional, apabila dilaksanakan dengan mantap maka terciptalah stabilitas politik dan pemerintahan yang merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Namun pada akhirnya faktor yang menentukan usaha pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah manusianya. Maka dari itu semangat dan tekad bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan serta rakyat Indonesia sebagai keseluruhan dalam mewariskan, melestarikan dan menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 secara harfiah merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan perjuangan kita untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pewarisan dalam arti penerusan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, dari generasi ke generasi, harus dilakukan dengan sadar dan bertanggung jawab, demi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus kita hayati sungguh-sungguh dan kita amalkan dalam kehidupan sebagai bangsa, jika kita tidak ingin tenggelam dalam arus dunia yang makin menggelora dengan pesatnya perkembangan teknologi.

Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di tengah-tengah ideologi yang dianut oleh negara lain, mengharuskan kita untuk mengupayakan secara berencana pelestarian nilai-nilai Pancasila, agar generasi yang akan datang tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Pewarisan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 berhubungan erat dengan adanya peralihan generasi. Nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan serta arah kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu tidak boleh dirubah dan harus dijaga kemurniannya.
Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dalam usaha pelestarian nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 adalah faktor manusianya sendiri yaitu semangat dan tekad para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan serta seluruh rakyat Indonesia. 


DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo, Darji, Prof. SH., Yuwono Sutopo, Let. Jen. TNI Purn., 1990. PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI. Malang: IKIP MALANG.
Salam, Burhanuddin, Drs., 1988. FILSAFAT PANCASILAISME. Jakarta: PT Bina Aksara.

Konsep Pendidikan Seumur Hidup dan Berbagai Implikasinya


Konsep Pendidikan Seumur Hidup
dan Berbagai Implikasinya

Di dalam GBHN 1978 dinyatakan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyrakat dan pemeritah.1

Hal ini berarti bahwa setiap manusia Indonesia diharapkan supaya selalu berkembang sepanjang hidup, dan di lain pihak masyarakat dan pemerintah diharapkan agar dapat menciptakan situasi yang menantang unuk belajar. Prinsip ini berarti, maka sekolah bukanlah satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar, melainkan hanya sebagian dari waktu belajar yang akan berlangsung seumur hidup.

Konsep pendidikan seumur hidup merumuskan suatu asas bahwa pendidikan adalah suatu proses yang terus-menerus (kontinu) dari bayi sampai meninggal dunia. Konsep ini sesuai dngan konsep Islam seperti yang tercantum dalam hadits Nabi Muhammad SAW., yang menganjurkan belajar mulai dari buaian sampai ke liang kubur.2

Adapun tujuan untuk pendidikan manusia seutuhnya dan seumur hidup ialah :
±     Mengembangkan potensi kepribadian manusia sesuai dengan kodrat dan hakikatnya, yakni seluruh aspek pembawaannya seoptimal mungkin. Dengan demikian secara potensial keseluruhan potensi manusia diisi kebutuhannya agar berkembang sewajarnya.
±     Dengan mengingat proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian manusia bersifat hidup dan dinamis, maka pendidikan wajar berlangsung selama manusia hidup.3
 

1Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan  (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), hal. 63.
2Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003), hal. 40.
3Tim Dosen FIP-IKIP Malang, Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 2003), hal. 139-140.
Ada bermacam-macam dasar pemikiran yang menyatakan bahwa pendidikan                    seumur hidup sangat penting
Dasar pemikiran tersebut ditinjau dari beberapa segi, antara lain :
  1. Ideologis
Semua manusia dilahirkan sama dan mempunyai hak yang sama, khususnya hak untuk mendapat pendidikan dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan. Pendidikan seumur hidup akan memungkinkan tiap-tiap individu  mengembangkan potensi-potensinya sesuai dengan kebutuhan hidupnya.4
Menjadi kewajiban bagi pengusaha atau tokoh-tokoh pemuka masyarakat menyelamatkan rakyat dari bahaya kebodohan dan kemelaratan.
  1. Ekonomis
Salah satu cara keluar dari lingkaran setan antara kebodohan dan kemelaratan  ialah dengan pendidikan seumur hidup.  Salah satunya dengan cara meningkatkan produtivitasnya.5
  1. Sosiologis
Para orang tua di negara berkembang kerap kurang menyadari pentingnya pendidikan sekolah bagi anak-anaknya. Karena itu, anak-anak mereka sering merasa kurang mendapatkan pendidikan sekolah, putus sekolah atau tidak bersekolah sama sekali. Dengan demikian, pendidikan seumur hidup bagi orang tua merupakan pemecahan atas masalah tersebut.6
  1. Politis
Negara kita adalah negara demokrasi di mana seluruh warga negara wajib menyadari hak dan kewajibannya di samping memahami fungsi pemerintah. Maka tugas pendidikan seumur hidup berfungsi sebagai pendidikan kewarganegaraan perlu diberikan setiap warga negara.7


 

4Soelaiman Joesoef dan Slamet Santoso, Pendidikan Luar Sekolah (Surabaya:  Usaha Nasional, 1981), hal. 23.
5Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hal. 236.
6Fuad Ihsan, loc. cit.
7Ibid., hal. 236-237.
  1. Teknologis
Dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi para pemimpin, teknisi, guru dan sarjna dari berbagai disiplin ilmu harus senantiasa menyesuaikan perkembangan ilmu dan teknologi terus menerus untuk menambah cakrawala pengetahuannya di samping keterampilannya.

6.   Psikologis dan Pedagogis
Tidak ayal lagi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh besar terhadap pendidikan khususnya konsep dn tekhnik penyampaian. Oleh karena perkembangan ilmu dan teknologi makin luas dan komplek maka tidak mungkin segala itu dapat diajarkan kepada anak di sekolah.
Maka dewasa ini tugas pendidikan formal yang utama ialah bagaimana mengajar cara belajar, menanamkan motivasi dan memberi keterampilan. Untuk itu semua peril diciptakan kondisi yang merupakan life long education.8

Implikasi Konsep Pendidikan seumur hidup
Sebagai satu kebijakan yang mendasar dalam memandang hakikat pendidikan manusia dapat kita jelaskan segi implikasi  sebagai berikut :
  1. Pengetian
Implikasi ialah akibat langsung atau konsikuensi dari suatu keputusan. Jadi sesuatu yang merupakan tindak lanjut dari suatu kebijakan atau keputusan.
  1. Segi-segi implikasi dari konsepsi pendidikan manusia seumur hidup, yakni :
    1. Manusia sebagai subyek didik atau sasaran didik
2.      Proses berlangsungnya pendidikan yakni waktunya seumur hidup manusia.
c.       Isi yang dididikan
Dengan mengingat potensi-potensi manusia, maka dapatlah dikembangkan dengan membina dan mengembangkan sikap hidup, yaitu :
 


8Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, op.cit., hal 237

1.      Potensi jasmani dan panca indra, yaitu dengan mengembangkan sikap hidup. Seperti memelihara gizi makanan dan olah raga teratur.
2.      Potensi rasional atau potensi pikir, dengan mengembangkan kecerdasan dan mengembangkan daya pikir yang kritis.
3.      Potensi perasaan dikembangkan dengan perasaan yang peka dan halus dalam segi moral dan kemanusian.
4.      Potensi karsa atau kemauan yang keras dengan mengembangkan rajin belajar, termasuk juga hemat dan hidup sederhana.
5.      Potensi cipta dengan mengembangkan daya kreasi dan imajinasi.
6.      Potensi karya, misalnya gagsan yang baik tidak cukup dilontarkan, tetapi kita berkewajiban merintis penerapannya.
7.      Potensi budi-nurani merupakan kesadaran Ketuhanan dan keagamaan.9

1.      Implikasi pada program-program pendidikan
a.       Pendidikan baca tulis
Pengetahuan-pengetahuan baru didapat diperolah terutama melalui bacaan. Bagi anak didik secara fungsional diberikan kecakapan membaca, menulis dan berhitung. Untuk diberikan/disediakan bacaan.
b.      Pendidikan kejuruan
Dengan majunya teknologi dan inustrialisasi maka pendidikan kejuruan itu tidak boleh dipandang sekali jadi dan selesai. Program pendidikan yang bersikap remedial dan para lulusan sekolah itu menjadi tenaga terampil dan produktif harus terus meneus menyesuaikan kemajuan teknologi.10
c.       Pendidikan profesional
Sebagai realisasi pendidikan seumur hidup, dalam tiap-tiap profesi hendaknya telah tercipta built in mechanisme yang memungkinkan golongan profesional terus mengikuti berbagai kemajuan dan perubahan metodologi, perlengkapan dan sikap profesionalnya.11
 

93Tim Dosen FIP-IKIP Malang, op.cit., hal. 142-143.
10Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, op.cit., hal. 237-238.
11Hasbullah, op. cit., hal. 72.
d.      Pendidikan ke arah perubahan dan pembangunan
Pendidikan bagi anggota masyarakat dari berbagi golongan usia agar mereka mampu mengikuti perubahan sosial dan pembangunan merupakan konsekuensi penting daripada asas pendidikan seumur hidup atau pendidikan terus-menerus.
e.       Pendidikan kewarganegaraan negara dan kedewasaan politik.12
Dalam pemerintahan dan masyarakat yang demokratis, maka kedewasaan warga negara dan para pemimpinnya dalam kehidupan negara sangat penting. Untuk itu pendidikan kewarganegaraan dan kedewasaan politik itu merupakan bagian yang penting dari pendidikan seumur hidup.
f.        Pendidikan kultural dan pengisian waktu luang
Seseorang yang disebut “educated man” harus memahami dan menghargai sejarah, kesusastraan, agama, filsafat hidup, seni dan musik bangsa sendiri. Pengetahuan tersebut di samping memperkaya khasanah hidupnya, juga memungkinkan untuk mengisi waktu luangnya yang lebih menyenangkan.13

2. Implikasi pada sasaran pendidikan
Adapun mengenai implikai pendidikan seumur hidup ini pada sasaran pendidikan, Ananda W.P. Guruge mengklasifikasikannya dalam enam kategori. Masing-masing dengan prioritas programnya, yakni para buruh dan petani, remaja putus sekolah, pekerja yang berketerampilan, teknisi dan profesionalis, pemimpin masyarakat dan golongan masyarakat yang sudah tua.14






 


12Fuad Ihsan, op.cit., hal. 50.
13Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, op.cit., hal. 238-239.
14Fuad Ihsan, op.cit., hal. 51-54.
BAB III
PENUTUP
Simpulan

Pendidikan seumur hidup atau life long education merupakan suatu proses pendidikan yang terus-menerus (kontinu) dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat dari bayi sampai meninggal dunia. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama.
Pendidikan seumur hidup memiliki implikasi, yaitu pada program-program pendidikan yang meliputi: pendidikan baca tulis, kejuruan, professional, ke arah perubahan dan pembangunan, kewarganegaraan negara dan kedewasaan politik, serta kultural dan pengisian waktu luang. Dan sasaran pendidikan.meliputi: para buruh dan petani, remaja putus sekolah, pekerja yang berketerampilan, teknisi dan profesionalis, pemimpin masyarakat dan golongan masyarakat yang sudah tua.
DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. 2001. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan.  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Fuad Ihsan, Drs. H. 2003. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Tim Dosen FIP-IKIP Malang. 2003. Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Soelaiman Joesoef, Drs., Slamet Santoso, Drs. 1981. Pendidikan Luar Sekolah. Surabaya:  Usaha Nasional.
Abu Ahmadi, Drs. H., Nur Uhbiyati, Dra. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Hadits Tentang Al-Kabair(Dosa-dosa Besar)


. Hadits Tentang Al-Kabair(Dosa-dosa Besar)
٥٥ـ ﺣﺪﻳﺙﺃﻧﺱﺭﺿﻲﺍﷲﻋﻧﻪﻗﺎﻞﺳﺋﻞﺭﺳﻭﻝﺍﷲﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﻋﻦﺍﻟﻛﺑﺎﺌﺭﻗﺎﻝ׃
ﺍﻻﺷﺭﺍﻙﺑﺎﺍﷲﻭﻋﻘﻭﻕ ﺍﻠﻮﺍﻟﺪﻳﻥﻭﻗﺗﻝﺍﻟﻧﻔﺱﻭﺷﻬﺎﺪﺓﺍﻟﺯﻭﺮ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ׃ ٥٢ ـ ﮐﺘﺎﺏﺍﻟﺷﻬﺎﺪﺍﺕ׃١٠ ـ ﺑﺎﺐﻣﺎﻗﻳﻝﻓﻰﺷﻬﺎﺪﺓﺍﻟﺯﻭﺭ.
Artinya:
Hadits Anas ra. Dimana ia berkata: “Rasulullah saw. ditanya tentang dosa-dosa besar, kemudian beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu.”
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa yang dikatakan dalam saksi palsu.
Sababul Wurud
Dalam kitab Riyadhus Shalihi dijelaskan, bahwa ketika Nabi menjelaskan tentang dosa syirik dan durhaka terhadap kedua orang tua, beliau dalam keadaan bersandar, namun kemudian beliau duduk untuk menunjukan betapa pentingnya masalah yang akan dibahasnya, yaitu tentang dosa saksi palsu. Beliau terus mengulang-ulanginya, sampai para sahabat berkata, “Semoga Rasulullah segera diam”.
Penjelasan
Dalam hadits di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak dan menjadi saksi palsu.
Syirik
Mempersekutukan Allah atau syirik dikategorikan sebagai dosa yang paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Orang yang  syirik diharamkan untuk masuk surga, sebagaimana firman Allah SWT :

... ﺇﻧﻪﻤﻥﻴﺷﺮﻙﺑﺎﷲﻓﻘﺪﺣﺮﻡﷲﻋﻟﻴﻪﺍﻟﺟﻧﺔﻭﻣﺄﻭﻪﺍﻟﻧﺎﺭ... ﴿ﺍﻟﻣﺎﺋﺪﺓ׃٧٢﴾
Artinya:
“Sesungguhnya orang yang menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga baginya dan ia ditempatkan di dalam neraka.” ( Q.S. Al-Ma’idah: 72)
 Ada beberapa macam bentuk menyekutukan Allah SWT, di antaranya:
·        mengagungkan makhluk layaknya mengagungkan Allah SWT. Sikap seperti ini banyak dialami oleh sebagian para pembantu, mereka sering mengagungkan seorang pemimpin, atau para pejabat melebihi pengagungannya kepada Allah SWT – Wal’iyadzubillah - Perbuatan ini merupakan syirik terbesar. Hal ini menunjukan apabila seorang pemimpin atau tuan raja menyuruh sesuatu ketika waktu shalat, maka ia akan berani meninggalkannya. Bahkan hingga waktu shalat telah habis pula mereka tidak akan peduli.
·        Dalam masalah cinta. Seseorang mencintai orang lain sesama makhluk sama besarnya atau melebihi rasa cintanya kepada Allah SWT. Engkau akan melihat ia sering menuntut agar dirinya lebih dicintai dari pada Allah SWT. Sikap seperti ini banyak ditemukan di kalangan orang-orang yang dimabuk asmara. Hatinya dipenuhi oleh cinta kepada selain Allah SWT.
·        Sesuatu yang tersembunyi, yang termasuk menyekutukan Allah SWT, yaitu riya. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat lalu ia memperbagus shalatnya karena sedang dilihat oleh si fulan. Ia berpuasa hanya ingin dikatakan ahli ibadah dan rajin berpuasa. Ia bersedekah hanya ingin dikatakan sebagai orang yang dermawan, semua termasuk riya.
·        Bentuk syirik yang tersembunyi yaitu ketika hati dan akal pikiran seseorang dipenuhi oleh dunia. Akal pikirannya, badan, tidur dan bangun semua hanya untuk dunia, ia selalu berusaha mencari dunia tidak peduli halal, haram, dusta, karena ia telah diperbudak dunia. 
Walhasil, bahwa di antara manusia ada yang menyekutukan Allah Ta’ala namun orang tersebut tidak menyadarinya. Wahai saudara-saudara engkau merasakan bahwa dunia telah menguasai hatimu dan engkau tak lagi memperdulikan hal lain selain itu, maka ketika engkau bangun dari tidur semuanya akan karena dunia. Maka ketahuilah bahwa hari-hari telah terisi dengan kesyirikan.
Durhaka kepada kedua orang tua
Maksudnya adalah tidak berbakti kepada keduanya. Setiap anak wajib berbakti kepada kedua orang tuanya sesuai kemampuannya. Ia wajib menaati mereka selama bukan untuk kemungkaran dan kemaksiatan kepada Allah SWT.
Dalam Al-qur’an banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abas, dalam Al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya, yaitu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dirikan shalat dan keluarkan zakat, bersyukur kepada Allah dan kepada kedua orang tua.
Hal itu menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah SWT, sehingga Rasulullah SAW. bersabda:

ﺮﺿﻰﺍﷲ ﻓﻰ ﺮﺿﻰﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻴﻦﻭﺴﺧﻁ ﺍﷲ ﻓﻰﺴﺧﻁ ﻟﻮﺍﻟﺪﻴﻦ.
﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻤﺬﻯﻮﺍﻟﺤﺎﻛﻡ ﺑﺷﺮﻄ ﺍﻟﻤﺴﻟﻡ﴾
Artinya: “Keridaan Allah itu terletak pada keridaan kedua ibu bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak pula. (HR. Muslim, Hakim, dengan syarat Muslim)
Membunuh jiwa manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja. Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal di dalamnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 93 yang artinya: “Barang siapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Dan Nabi SAW. bersabda:
ﺇﺬﺍﺍﻟﺘﻘﻰﺍﻟﻤﺴﻟﻤﺎﻦﺑﺴﻴﻔﻴﻬﻤﺎ٬ ﻓﺎﻟﻘﺎﺘﻝﻭﺍﻟﻤﻘﺘﻭﻝﻓﻲﺍﻟﻨﺎﺭ٬ﻗﻴﻝ׃ ﻴﺎﺭﺴﻭﻞﺍﷲ! ﻫﺫﺍﺍﻟﻘﺎﺗﻞ٬ ﻓﻣﺎﺒﺎﻞﺍﻟﻣﻘﺗﻭﻞ؟ ﻗﺎﻞ׃ ﻷﻨﻪﻛﺎﻦﺣﺭﻳﺻﺎﻋﻟﻰﻗﺗﻞﺻﺎﺣﺑﻪ.
Artinya: “Jika dua orang lelaki Muslim berjumpa membawa pedangnya masing-masing (dengan tujuan untuk saling membunuh), maka pembunuhnya dan yang terbunuh akan sama-sama masuk neraka. Lalu beliau ditanya oleh seorang sahabat: Ya Rasulullah, benarlah jika pembunuh ini masuk neraka, tetapi mengapakah pula orang yang terbunuh itu turut sama masuk neraka? Nabi SAW. menjawab: Sebab yang terbunuh itu berusaha pula untuk membunuh kawannya yang telah membunuhnya itu.” (Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Menurut Imam Abu Sulaiman, cara yang demikian itu jika dalam bentuk saling membunuh itu perlu kepada penjelasan. Sehingga jika ada dua orang (kelompok) yang saling berusaha untuk membunuh yang lainnya atas dasar fanatisme atau untuk mendapatkan harta keduniaan dan berebut pangkat. Adapun orang yang membunuh untuk membela isterinya (keluarganya diancam), maka orang-orang tersebut tidak termasuk hadits di atas.
Saksi palsu
Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Riyadhus Shalihin mencantumkan “Bab Larangan Memberikan Kesaksian Palsu.” Penulis menjelaskan bahwa kesaksian palsu adalah seseorang yang memberikan kesaksian suatu peristiwa yang ia ketahui, tetapi bertentangan dengan kenyataannya. Seseorang memberikan kesaksian sebuah kejadian dan ia tidak mengetahui kesaksiannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau justru bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Seseorang mengetahui bahwa kejadian sebenarnya adalah seperti ini, tetapi ia memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Ketiga macam bentuk persaksian ini hukumnya haram dan seseorang tidak boleh memberikan kesaksian kecuali sesuai dengan fakta yang ia ketahui dan dengan cara yang benar.
 Dalam riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi SAW. sangat memberi perhatian besar pada persoalan ini. Hal itu ditunjukan dengan sikap beliau yang sebelumnya duduk bersandar ketika mengucapkan dosa besar syirik dan durhaka kepada kedua orang tua, dan beliau duduk tegak ketika mengucapkan tentang perkataan dusta atau saksi palsu. Alasan perkara ini mendapat perhatian khusus adalah karena perkataan dusta atau kesaksian palsu sangat mudah terjadi pada manusia, serta sering diremehkan oleh kebanyakan orang. Adapun syirik dijauhi oleh hati seorang muslim, sedangkan durhaka kepada kedua orang tua tidak selaras dengan tabiat. Sementara kepalsuan itu ditunjang oleh berbagai faktor, seperti permusuhan, dengki dan lain-lain.



2. Hadits Tentang Tujuh Dosa Besar
٥٦ـ  ﺣﺪﻳﺙﺍﺒﻰﻫﺭﻴﺭﺓﺭﺿﻰﺍﷲﻋﻧﻪ٬ﻋﻦﺍﻟﻧﺑﻰﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﻗﺎﻝ׃ﺍﺠﺗﻨﺑﻭﺍﺍﻟﺳﺑﻊﺍﻟﻣﻭﺑﻘﺎﺕ٬
ﻗﺎﻟﻭﺍﻴﺎﺮﺳﻭﻝﺍﷲﻭﻣﺎﻫﻦ؟ﻗﺎﻝ׃ﺍﻟﺷﺮﻙﺑﺎﷲ٬ﻭﺍﻟﺴﺤﺮ٬ﻭﻗﺗﻝﺍﻟﻨﻔﺲﺍﻟﺗﻰﺤﺮﻡﺍﷲﺍﻻﺑﺎﻟﺤﻕ٬ﻮﺍﻜﻝﺍﻟﺮﺑﺎ٬ﻮﺍﻜﻝﻣﺎﻞﺍﻟﻳﺗﻴﻡ٬ﻮﺍﻟﺗﻮﻟﻰﻴﻮﻡﺍﻟﺯﺤﻒ٬ﻮﻗﺫﻑﺍﻟﻤﺤﺻﻨﺎﺖﺍﻟﻤﻮﻤﻨﺎﺖﺍﻟﻐﺎﻓﻼﺕ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ ׃٥٥ـ ﮐﺘﺎﺏﺍﻟﻭﺻﺎﻴﺎ׃٢٣ـ ﺑﺎﺏﻗﻭﻝﺍﷲﺗﻌﺎﻟﻰ׃ ﺍﻦﺍﻟﺬﻴﻥﻴﺄﻛﻟﻮﻦﺍﻤﻭﺍﻞ ﺍﻟﻴﺘﺎﻤﻰﻈﻟﻤﺎ.
Artinya:
Hadits Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. dimana beliau bersabda: “ Jauhilah tujuh macam dosa yang membinasakan.”Para sahabat bertanya: ”Wahai Rasulullah, apakah ketujuh macam dosa itu?” Beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa (manusia) yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari pada saat pertempuran (dalam jihad) dan menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang selalu menjaga diri, mukminat dan tidak pernah berfikir (untuk berzina).”
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Wasiat” bab tentang firman Allah SWT (yang artinya) : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan aniaya . . . .“
Penjelasan
Dari ketujuh macam dosa dalam hadits di atas, bagian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh jiwa (manusia). Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah tentang sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada saat pertempuran, dan menuduh wanita mukminat berbuat zina.
Sihir
Sihir adalah semacam ikatan dan jampi-jampi, seperti membaca mantra-mantra pada gambar atau objek tertentu. Tukan sihir meniupkannya pada objek tertentu sehingga dapat menyakiti orang yang akan disihir, seperti dengan penyakit, kematian, penghalang atau pengasih. Hal yang dimaksud sihir penghalang adalah dihalangi dari tujuan yang dicapai. Sedang sihir pengasih agar orang lain menyukainya.
Dosa sihir termasuk dosa besar. Adapun bentuk hukuman tukang sihir adalah dibunuh. Hal ini dikarenakan besarnya mudharat (bahaya) yang ditimbulkan. Wal’iyaadzubillah.
Sihir termasuk perbuatan kufur karena ia telah bersekutu dengan setan dan jin. Setan tidak mungkin membantu manusia kecuali ada pamrihnya, yaitu syirik. Nabi SAW. pernah disihir oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin Al-A’sham. Tetapi sihir si Yahudi itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap ajaran yang dibawa oleh beliau.
Orang-orang Yahudi menempati urutan pertama disusul dengan orang-orang musyrik. Mereka merupakan orang-orang yang paling membenci kaum muslimin. Oleh karena itulah mereka berani menyihir Nabi SAW., tetapi Allah Ta’ala menghancurkan sihir mereka.
Perantara sihir ada dua macam, yaitu sihir dengan meminta bantuan setan dan melalui obat-obatan dan keduanya harus dibunuh.
Riba
Penulis Rahimahullah di dalam kitabnya Riyadhus Shalihin mencantumkan “Bab Penegasan Haramnya Riba”.
Riba artinya tambahan atau penundaan. Riba dapat berbentuk penambahan atau penundaan penyerahan barang. Allah Ta’ala telah menjelaskan hukuman dan ancaman riba di dalam kitab-Nya. Demikian pula Rasulullah SAW. telah menjelaskannya.
Bentuk ancaman riba adalah firman Allah Ta’ala:

ﺍﻟﺬﻳﻦﻳﺄﻛﻟﻭﻦﺍﻟﺮﺑﻭﺍﻻﻳﻘﻭﻤﻭﻦﺇﻻﻛﻤﺎﻳﻘﻭﻢﺍﻟﺬﻯﻴﺗﺧﺑﻁﻪﺍﻟﺸﻴﻁﻦﻤﻥﺍﻟﻤﺲۚ

Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Inilah hukuman para pemakan riba  yang telah dikuasai dan dirasuki oleh setan. Kemudian Allah menawarkan pintu taubat kepada para pemakan riba. Sebagaimana halnya Dia menawarkan pintu taubat bagi para pendosa, dengan harapan mereka mau bertaubat. Karena Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Hingga Rasulullah SAW. menjelaskan: “Sesungguhnya Allah lebih senang dengan bertaubatnya seorang hamba dibandingkan dengan seseorang yang kehilangan kuda tunggangannya kemudian ia menemukannya.”
Walhasil, dengan kemurahan dan kasih sayang-Nya, Allah menawarkan taubat kepada para pendosa. “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan). Semoga Allah mengampun dosa kami dan kalian.
Makan harta anak yatim
Allah berfirman:
ٳﻥﺍﻟﺫﻴﻥﻴﺄﻛﻟﻮﻦﺃﻤﻮﺍﻞﺍﻟﻴﺘﺎﻤﻰﻈﻟﻤﺎ٬ ﺇﻨﻤﺎﻴﺄﻛﻟﻮﻦﻓﻲﺒﻃﻮﻧﻬﻡﻨﺎﺭﺍ٬ ﻮﺳﻳﺻﻟﻮﻥﺳﻌﻳﺭﺍ.
Artinya:“Sesungguhnya orang yang makan harta anak yatim dengan secara kejam (tidak benar), maka sebenarnya mereka itu sama dengan memasukkan api ke dalam perutnya, dan mereka akan memasuki neraka yang menyala-nyala.” (Q.S. An-Nisa: 10)
As-Suddi rahimahullah mengatakan: Akan dibangkitkan orang yang makan harta anak yatim dengan kejam itu nanti pada hari kiamat dengan nyala api yang keluar dari mulut, telinga, hidung dan matamya, dan semua orang tahu bahwa dia itu adalah orang yang makan harta anak yatim.
Kata para ulama: Maka semua wali dari seorang anak yatim jika wali tersebut fakir, bolehlah ia makan harta anak yatim itu dengan cara yang baik (pantas), sekedar imbalan jasa atas pemeliharaannya dan pengembangan hartanya. Lebih dari itu, maka berdosa lagi haram.
Dalam hadits shahih Bukhari bahwa Rasulullah SAW. bersabda tentang kedudukan orang yang memelihara anak yatim, yang artinya: “Aku dan pemelihara anak yatim itu di surga seperti ini, sambil beliau mengisyaratkan jari telunjuknya dan jari tengahnya dengan merenggangkan antara kedua jari tersebut.” (Riwayat Bukhari)
Lari dari medan perang
Yaitu seseorang yang melarikan diri ketika kaum muslimin sedang memerangi orang-orang kafir. Perbuatan ini termasuk dosa besar, termasuk tujuh perbuatan yang akan membinasakan karena menimbulkan dua bahaya:
  1. Akan menghancurkan semangat kaum muslimin
  2. Orang-orang kafir semakin berani menekan kaum muslimin
Ketika kaum muslimin sudah mulai terdesak, maka orang-orang kafir akan semakin berani memerang kaum muslimin.
Barangsiapa yang lari dari medan perang karena dua sebab ini, yaitu untuk bergabung dengan batalyon lain. Contohnya ketika ada batalyon lain yang sedang dikepung oleh musuh dan akan sangat berbahaya jika mereka dikuasai oleh musuh. Maka ia bergerak (mundur) untuk membantunya, maka hal ini tidak apa-apa, karena larinya menuju batalyon tersebut sangat menguntungkan.
Orang yang lari dari medan perang  dengan  berbelok untuk (siasat) perang. Contohnya seperti seorang mujtahid yang lari belok (mundur) untuk memperbaiki senjata atau untuk memakai baju besinya dan lain-lain yang termasuk dalam kepentingan berperang dan perbuatan ini tidak apa-apa.

Menuduh wanita mukminat berbuat zina
Allah menerangkan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 23, bahwa orang yang menuduh berzina terhadap wanita baik-baik, yang wanita itu tidak melakukan penzinaan, maka orang yang menuduh itu akan mendapat kutukan, baik di dunia maupun di akhirat kelak, dan ia akan mendapat siksaan yang pedih.
Tuduhan itu misalnya kepada wanita yang berakhlak mulia, merdeka dan beragama Islam: Hai wanita penzina! Hai wanita yang melanggar batas! Hai wanita pelacur. Dan banyak sekali ucapan semacam itu dilontarkan oleh mereka yang bodoh dengan ucapan yang jelek, yang akibatnya ia akan mendapat hukuman di dunia dan di akhirat. Hal ini di ucapkan Nabi SAW.: Sesungguhnya seseorang yang akan berbicara dengan satu kalimat yang tidak berarti, tetapi lalu dapat menggelincirkan dirinya ke dalam neraka sejauh antara barat dan timur.
Dalam hadits disebutkan: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka berbicaralah yang baik atau diam.”  Dan “ Sesungguhnya manusia yang paling dibenci Allah yaitu yang berbuat jahat, yang bercakap buruk dan omongannya kotor.

3. Hadits tentang Tiga Dosa A’zham
٥٣ـ ﺣﺪﻳﺙﻋﺑﺪﺍﷲﺑﻦﻤﺴﻌﻭﺪﻗﺎﻝ׃ﺴﺄﻟﺖﺍﻟﻧﺑﻰﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﺍﻯﺍﻟﺫﻨﺏﺍﻋﻇﻡﻋﻧﺪﺍﷲ؟ ﻗﺎﻝ׃ﺍﻦﺗﺠﻌﻝﷲﻧﺪﺍﻭﻫﻭﺧﻟﻘﻙ٬ﻗﻟﺖﺍﻥﺬﻟﻚﻟﻌﻈﻴﻡ٬ﻗﻟﺖﺜﻡﺍﻯ؟ﻗﺎﻝ׃ﻭﺍﻥﺗﻘﺗﻝﻭﻟﺪﻚﺗﺧﺎﻑﺍﻥﻳﻃﻌﻡ
ﻤﻌﻚ٬ ﻗﻟﺖﺜﻡﺍﻯ؟ ﻗﺎﻝ ׃ﺍﻥﺗﺰﺍﻨﻰﺣﻟﻳﻟﺔﺠﺎﺮﻚ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ ׃٦٥ﻛﺗﺎﺏﺍﻟﺗﻔﺳﻳﺮ٬ﺗﻔﺳﻳﺮﺴﻭﺮﺓﺍﻟﺑﻘﺮﺓ ׃٣ـ ﺑﺎﺏﻗﻭﻟﻪﺗﻌﺎﻟﻰﻓﻼﺗﺟﻌﻟﻭﺍﷲﺍﻨﺪﺍﺪﺍ.


Artinya:
Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud dimana ia berkata: “Saya bertanya kepada Nabi saw.: “Apakah dosa yang paling besar menurut Allah?” Beliau menjawab: “Kamu menjadi sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu.” Saya bertanya: “Perbuatan itu memang sungguh dosa yang sangat besar.” Saya bertanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia akan makan bersama kamu. Saya bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Kamu berzina dengan istri tetanggamu.”
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Tafsir” tentang tafsir surat Al-Baqarah, yaitu tafsir firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Maka janganlah kamu menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah.”
Sababul Wurud
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW mengenai dosa yang sebesar-besarnya di sisi Allah. Lalu beliau menyebutkan menurut bunyi hadits di atas. Selesai nabi mnenyebutkan satu dosa besar (mempersekutukan Allah) Ibnu Mas’ud bertanya lagi, sampai tiga kali, sehingga dosa besar yang disebutkan juga tiga macam.
Penjelasan
Dalam hadits di atas diterangkan ada tiga macam dosa besar, yaitu syirik, membunuh anak karena takut miskin dan berzina dengan istri tetangga.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 31 yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” Dalam ayat ini dijelaskan larangan membunuh anak hanya karena takut miskin. Karena semua rizki Allah yang mengaturnya dan dalam surat Al-An’am ayat 31 dan 151 juga telah dijelaskan tentang hal itu.
Berzina dengan isteri tetangga, meliputi pekerjaan merusak hubungan si isteri dengan suaminya dan menarik hati si isteri kepada seorang penzina. Berzina dengan isteri tetangga dipandang lebih buruk dan sangat besar dosanya lantaran tetangga itu mengharapkan perlindungan dari kita pada dirinya, isterinya dan dia merasa aman dari gangguan-gangguan tetangganya. Kita diperintahkan untuk memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya. Maka apabila kita menyambut perintah agama itu dengan berzina (selingkuh) dengan isteri tetangga dan merusakkan pergaulan isteri dan suaminya yang mudah pula kita melakukan perbuatan itu, dipandanglah yang demikian itu perbuatan yang sangat buruk, jauh lebih buruk dari pada berzina dengan perempuan yang bukan isteri tetangga kita.




 
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dosa-dosa besar merupakan segala larangan yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat banyak jumlahnya, diantaranya: syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, membunuh anak karena takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, berzina dengan istri tentang dan lainnya.
Dosa-dosa besar di atas yang merupakan dosa dan kezhaliman yang paling besar serta yang paling berat hukumannya, yaitu syirik. Allah telah mengharamkan surga bagi orang yang menyekutukan-Nya dan telah disiapkan baginya neraka sebagai tempat kembali. Sesungguhnya tidak ada penolong bagi orang-orang yang zhalim.
Selain itu, durhaka terhadap orang tua juga merupakan dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan. Sudah sepatutnya kita harus taat terhadap keduanya sesuai dengan syariat Islam.
Banyak lagi dosa-dosa besar yang harus dihindari, karena berakibat buruk dan dapat membinasakan diri sendiri juga orang lain selain yang telah disebutkan di atas. Setiap orang Islam yang beriman wajib menghindarkan diri dari dosa-dosa besar tersebut, agar tidak mendapat laknat dari-Nya. Karena Allah menjanjikan surga-Nya untuk orang-orang yang menhindarkan diri dari padanya dan Allah menghadiahkan neraka-Nya untuk orang-orang yang mengerjakannya.






DAFTAR PUSTAKA

·   Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Teuku. 2002. MUTIARA HADITS I. Semarang:  PT Pustaka Rizki Putra
·   Hamzah Al-Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi, Ibnu. 1994. ASBABUL WURUD I. Jakarta: Kalam Mulia
·   Abdul-Manan Ath-Thayyibi, Ukasyah. 1999. 7 DOSA BESAR.  Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
·   Hajar Al-Atsqalani, Ibn. 2007. FATHUL BARI.  Jakarta: Pustaka Azzam
·   Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Usman Az-Dzahabi, Imam. 1993. DOSA-DOSA BESAR.  Surabaya: PT Bina Ilmu
·   Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh. 2008. RIYADHUS SHALIHIN
 jilid 4. Jakarta: Darus Sunnah
·   Fu’ad ‘Abdul Baqi, Muhammad. 1993. AL-LU’LU WAL MARJAN.  Semarang: Al-Ridha
·   Syafe’i, Rachmat. 2000. AL-HADITS. Bandung: CV Pustaka Setia


Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, AL-LU’LU WAL MARJAN, (Semarang: Al-Ridha, 1993), h. 54
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, RIYADHUS SHALIHIN jilid 4, (Jakarta: Darus Sunnah, 2008), h. 406
 Rachmat Syafe’i, AL-HADITS, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), h. 94-95
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, op.cit., h. 557-560
 Ibid., h. 406
 Rachmat Syafe’I, op.cit., h.97
 Ibid., h. 99-100
 Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Usman Az-Dzahabi, DOSA-DOSA BESAR (Surabaya:   PT Bina Ilmu, 1993), h.13-14
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, op.cit., h. 404
 Ibn Hajar Al-Atsqalani, FATHUL BARI, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 55
 Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, op.cit., h. 54-55
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, op.cit., h. 577-579
 Ibid., h.562-567
 Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Usman Az-Dzahabi, op.cit., h. 106-109
 Ibid., h.582
 Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Usman Az-Dzahabi, op.cit., h. 156-158
 Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, op.cit., h. 52-53
 Ibnu Hamzah Al-Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi, ASBABUL WURUD I, (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), h.
 Ukasyah Abdul-Manan Ath-Thayyibi, 7 DOSA BESAR, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), h. 131-132
 Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, MUTIARA HADITS I, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2002), h. 178
          

Cari disini

#Pengunjung

Instagram