Mandi Junub
FAUZIANNOR: 0901210208
FAIZAH: : 0901210206
DJAITUN: 0901210201
BAB II
PEMBAHASAN
A.MANDI JUNUB
1.Pengertian mandi junub
Yang dimaksud “mandi” disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah S.W.T
و ان كنتم جنبا فاطهروا (المائدة )
“ Dan jika kamu junub, maka mandilah”
Imam Shadiq (as) berkata ,“Mandi junub adalah wajib. Barang siapa dengan sengaja tidak mencuci sehelai rambutnya saja dalam mandi wajib, maka ia akan berada di neraka”.
2.Sebab-sebab mandi junub
Sebab-sebab mandi junub ada 6 macam. 3 diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan 3 lagi tertentu (khusus ) pada perempuan saja.
Dan yang 6 tersebut adalah:
1. Bersetubuh. Baik keluar mani atau tidak.
2. Keluar mani. Baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
3. Mati. Orang islam yang mati, fardu kifayah, atas orang muslimin memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
4. Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar dapat sholat dan dapat bersetubuh dengan suaminya. Dengan mandi itupun, ia akan segar dan sehat kembali.
5. Nifas. Yang dinamakan Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan anak. Darah itu merupakan hasil Haid yang terkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6. Melahirkan. Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
Adapun darah nifas, terjadi banyak perbedaan dalam pemaknaannya. Menurut Imamiah dan Maliki : Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkab persalinan., baik ketika bersalin, maupun sesudah bersalin, bukan sebelumnya. Menurut Hambali : Darah nifas adalah darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, atau dua tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan. Menurut Syafi’I : Darah yang dikeluarkan sesudah melahirkan, bukan sebelumnya dan bukan pula bersamaan.
Hanafi : Darah yang keluar setelah melahirkan, atau yang keluar ketika sebagian besar tubuh anaknya sudah keluar. Sedangkan kalau darah yang keluar itu sebelum melahirkan, atau darah yang keluar ketika tubuh anaknya baru sebagian kecil yang keluar, maka ia dinamakan darah nifas.
Kalau wanita hamil itu melahirkan tetapi tidak nampak ada darah yang keluar, ia tetap diwajibkan mandi, menurut Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Tetapi menurut Imamiah dan Hambali tidak wajib mandi.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa darah nifas itu tidak mempunyai batas paling sedikit. Sedangkan paling banyak, yang terkenal menurut Imamiah ialah sepuluh hari. Hanafi dan Hambali : empat puluh hari, sedangkan Syafi’I dan Maliki enam puluh hari.
Kalau anak yang lahir itu keluar dari tempat yang bukan biasanya karena disebabkan pembedahan, maka wanita itu tidak bernifas.
Adapun orang yang mati Syahid, yaitu orang yang mati karena berperang melawan orang-orang kafir, semua ulama mazhab sepakat bahwa mereka tidak wajib dimandikan. Mereka juga sepakat bahwa orang yang bukan muslim tidak diwajibkan mandi, kecuali Syafi’i yang menyatakan bileh memandikannya. Mereka juga sepakat bahwa keguguran yang tidak sampai empat bulan, dalam kandungan ibunya, tidak wajib dimandikan.
Namun para ulama mazhab berbeda pendapat tentang anak yang gugur (miskram) yang telah sampai empat bulan, dalam kandungan ibunya.
• Hambali dan Imamiah : wajib dimandikan.
• Hanafi : kalau ia gugur dan hidup, kemudian meninggal, atau ketika keguguran itu anggota tubuhnya sempurna, maka ia wajib dimandikan. Tapi bila tidak, ia tidak wajib dimandikan.
• Maliki : Bayi yang keguguran itu tidak wajib dimandikan kecuali kalau hidup, yakni jika menurut para ahli bahwa bayi itu sebenarnya dapat hidup terus.
• Syafi’i : Kalau bayi yang gugur itu lahir setelah berumur enam bulan dalam kandungan ibunya, ia wajib dimandikan, dan kalau belum sampai enam bulan tapi anggota tubuhnya sudah sempurna, ia juga wajib dimandikan. Begitu juga kalau anggota badannya tidak sempurna dan diketahui ia hidup, lalu meninggal, maka wajib dimandikan, sedangkan kalau tidak sempurna, dan tidak hidup,maka tidak wajib dimandikan.
Sedangkan mayat tubuh yang hilang, karena sakit, terbakar, atau dimakan binatang, atau lain-lainnya,maka terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mazhab:
• Hanafi : Tidak wajib dimandikan kecuali kalau kebanyakan anggota badannya atau separuhnya beserta kepalanya didapatkan.
• Maliki : Wajib dimandikan kalau didapatkan sepertiga dari anggota badannya
• Hambali dan Syafi’i : Tetap wajib dimandikan walau hanya didapatkan sebagian dari anggota tubuhnya.
• Imamiah : Kalau yang didapatkan dari sepotong anggota badan mayat itu adalah dadanya atau sebagian yang lainnya mengandung hati, maka hukumnya persis seperti hukum terhadap mayat yang sempurna, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Namun jika tidak ada sepotong saja dari anggota tubuhnya yang mengandung hati, atau sebagiannya, seperti dada, tapi terdapat tulangnya, maka ia wajib dimandikan dan dibungkus dengan sehelai kain kemudian dikuburkan. Tapi bila tidak terdapat tulang didalam anggota tubuh yang ditemukan itu, maka ia hanya dibungkus dengan sehelai kain dan dikubur, tidak usah dimandikan.
Adapun didalam menyentuh mayat, maka Imamiah tidak membedakan tentang diwajibkannya mandi itu, baik menyentuh mayat non muslim, maupun menyentuh mayat muslim, tua maupun muda, walau sampai menyentuh anak yang gugur sudah berumur empat bulan, baik menyentuh dengan dengaja atau dipaksa, baik yang menyentuh itu orang berakal atau gila. Tua maupun muda ; hanya saja bagi orang yang gila kewajiban mandi itu berlaku setelah sadar, dan bagi orang yang kecil, berlaku setelah ia besar (baligh).
Meskipun Imamiah mewajibkan mandi bagi orang yang menyentuh mayat itu, tetapi menurut mereka hukumhya sama dengan hadas kecil. Maksudnya, mereka hanya dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan berwudu saja, bukan perbuatan-perbuatan yang diisyaratkan mandi. Maka bagi orang yang menyentuh mayat, diperbolehkan masuk mesjid, berdiam didalamnya, dan menyentuh Al Quran. Dan mandi karena menyentuh mayat adalah sama dengan mandi karena junub.
3. Rukun mandi wajib
1. Niat. Orang yang junub hendaklah berniat(menyengaja) menghilangkan hadas junubnya.sedangkan perempuan yang baru selesai haid dan nifas, hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya.
2. menaglirkan air keseluruh tubuh.
3.sunat-sunat mandi wajib
1. Membaca “Bismillah” pada permulaan mandi.
2. Berwudu sebelum mandi.
3. Menggosok seluruh badan dengan tangan.
4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
4. Larangan atas orang yang mandi junub
Orang yang masih dalam keadaan junub, sebelum ia mandi, diharamkan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Shalat
2. thawaf
3. Menyentuh dan membawa Mushaf
4. Membaca Alquran
5. Tinggal dalam mesjid
BAB II
SIMPULAN
Sebab-sebab orang yang mandi wajib adalah, bersetubuh,baik keluar mani atau tidak, keluar mani, baik disengaja atau tidak, meninggal, kecuali orang yang mati syahid, haid, nifas, melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak seperti keguguran.
Adapun larangan atas orang yang junub adalah, shalat, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf, membaca Al Quran, dan tinggal didalam mesjid.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1994
Umar, Anshori, Fiqh Wanita, Semarang: CV. Assyifa, 1981
Mughniyah, muhammad Jawad, FiqhLima Mazhab, Basrie Press
FAIZAH: : 0901210206
DJAITUN: 0901210201
BAB II
PEMBAHASAN
A.MANDI JUNUB
1.Pengertian mandi junub
Yang dimaksud “mandi” disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah S.W.T
و ان كنتم جنبا فاطهروا (المائدة )
“ Dan jika kamu junub, maka mandilah”
Imam Shadiq (as) berkata ,“Mandi junub adalah wajib. Barang siapa dengan sengaja tidak mencuci sehelai rambutnya saja dalam mandi wajib, maka ia akan berada di neraka”.
2.Sebab-sebab mandi junub
Sebab-sebab mandi junub ada 6 macam. 3 diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan 3 lagi tertentu (khusus ) pada perempuan saja.
Dan yang 6 tersebut adalah:
1. Bersetubuh. Baik keluar mani atau tidak.
2. Keluar mani. Baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
3. Mati. Orang islam yang mati, fardu kifayah, atas orang muslimin memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
4. Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar dapat sholat dan dapat bersetubuh dengan suaminya. Dengan mandi itupun, ia akan segar dan sehat kembali.
5. Nifas. Yang dinamakan Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan anak. Darah itu merupakan hasil Haid yang terkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6. Melahirkan. Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
Adapun darah nifas, terjadi banyak perbedaan dalam pemaknaannya. Menurut Imamiah dan Maliki : Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkab persalinan., baik ketika bersalin, maupun sesudah bersalin, bukan sebelumnya. Menurut Hambali : Darah nifas adalah darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, atau dua tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan. Menurut Syafi’I : Darah yang dikeluarkan sesudah melahirkan, bukan sebelumnya dan bukan pula bersamaan.
Hanafi : Darah yang keluar setelah melahirkan, atau yang keluar ketika sebagian besar tubuh anaknya sudah keluar. Sedangkan kalau darah yang keluar itu sebelum melahirkan, atau darah yang keluar ketika tubuh anaknya baru sebagian kecil yang keluar, maka ia dinamakan darah nifas.
Kalau wanita hamil itu melahirkan tetapi tidak nampak ada darah yang keluar, ia tetap diwajibkan mandi, menurut Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Tetapi menurut Imamiah dan Hambali tidak wajib mandi.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa darah nifas itu tidak mempunyai batas paling sedikit. Sedangkan paling banyak, yang terkenal menurut Imamiah ialah sepuluh hari. Hanafi dan Hambali : empat puluh hari, sedangkan Syafi’I dan Maliki enam puluh hari.
Kalau anak yang lahir itu keluar dari tempat yang bukan biasanya karena disebabkan pembedahan, maka wanita itu tidak bernifas.
Adapun orang yang mati Syahid, yaitu orang yang mati karena berperang melawan orang-orang kafir, semua ulama mazhab sepakat bahwa mereka tidak wajib dimandikan. Mereka juga sepakat bahwa orang yang bukan muslim tidak diwajibkan mandi, kecuali Syafi’i yang menyatakan bileh memandikannya. Mereka juga sepakat bahwa keguguran yang tidak sampai empat bulan, dalam kandungan ibunya, tidak wajib dimandikan.
Namun para ulama mazhab berbeda pendapat tentang anak yang gugur (miskram) yang telah sampai empat bulan, dalam kandungan ibunya.
• Hambali dan Imamiah : wajib dimandikan.
• Hanafi : kalau ia gugur dan hidup, kemudian meninggal, atau ketika keguguran itu anggota tubuhnya sempurna, maka ia wajib dimandikan. Tapi bila tidak, ia tidak wajib dimandikan.
• Maliki : Bayi yang keguguran itu tidak wajib dimandikan kecuali kalau hidup, yakni jika menurut para ahli bahwa bayi itu sebenarnya dapat hidup terus.
• Syafi’i : Kalau bayi yang gugur itu lahir setelah berumur enam bulan dalam kandungan ibunya, ia wajib dimandikan, dan kalau belum sampai enam bulan tapi anggota tubuhnya sudah sempurna, ia juga wajib dimandikan. Begitu juga kalau anggota badannya tidak sempurna dan diketahui ia hidup, lalu meninggal, maka wajib dimandikan, sedangkan kalau tidak sempurna, dan tidak hidup,maka tidak wajib dimandikan.
Sedangkan mayat tubuh yang hilang, karena sakit, terbakar, atau dimakan binatang, atau lain-lainnya,maka terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mazhab:
• Hanafi : Tidak wajib dimandikan kecuali kalau kebanyakan anggota badannya atau separuhnya beserta kepalanya didapatkan.
• Maliki : Wajib dimandikan kalau didapatkan sepertiga dari anggota badannya
• Hambali dan Syafi’i : Tetap wajib dimandikan walau hanya didapatkan sebagian dari anggota tubuhnya.
• Imamiah : Kalau yang didapatkan dari sepotong anggota badan mayat itu adalah dadanya atau sebagian yang lainnya mengandung hati, maka hukumnya persis seperti hukum terhadap mayat yang sempurna, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Namun jika tidak ada sepotong saja dari anggota tubuhnya yang mengandung hati, atau sebagiannya, seperti dada, tapi terdapat tulangnya, maka ia wajib dimandikan dan dibungkus dengan sehelai kain kemudian dikuburkan. Tapi bila tidak terdapat tulang didalam anggota tubuh yang ditemukan itu, maka ia hanya dibungkus dengan sehelai kain dan dikubur, tidak usah dimandikan.
Adapun didalam menyentuh mayat, maka Imamiah tidak membedakan tentang diwajibkannya mandi itu, baik menyentuh mayat non muslim, maupun menyentuh mayat muslim, tua maupun muda, walau sampai menyentuh anak yang gugur sudah berumur empat bulan, baik menyentuh dengan dengaja atau dipaksa, baik yang menyentuh itu orang berakal atau gila. Tua maupun muda ; hanya saja bagi orang yang gila kewajiban mandi itu berlaku setelah sadar, dan bagi orang yang kecil, berlaku setelah ia besar (baligh).
Meskipun Imamiah mewajibkan mandi bagi orang yang menyentuh mayat itu, tetapi menurut mereka hukumhya sama dengan hadas kecil. Maksudnya, mereka hanya dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan berwudu saja, bukan perbuatan-perbuatan yang diisyaratkan mandi. Maka bagi orang yang menyentuh mayat, diperbolehkan masuk mesjid, berdiam didalamnya, dan menyentuh Al Quran. Dan mandi karena menyentuh mayat adalah sama dengan mandi karena junub.
3. Rukun mandi wajib
1. Niat. Orang yang junub hendaklah berniat(menyengaja) menghilangkan hadas junubnya.sedangkan perempuan yang baru selesai haid dan nifas, hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya.
2. menaglirkan air keseluruh tubuh.
3.sunat-sunat mandi wajib
1. Membaca “Bismillah” pada permulaan mandi.
2. Berwudu sebelum mandi.
3. Menggosok seluruh badan dengan tangan.
4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
4. Larangan atas orang yang mandi junub
Orang yang masih dalam keadaan junub, sebelum ia mandi, diharamkan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Shalat
2. thawaf
3. Menyentuh dan membawa Mushaf
4. Membaca Alquran
5. Tinggal dalam mesjid
BAB II
SIMPULAN
Sebab-sebab orang yang mandi wajib adalah, bersetubuh,baik keluar mani atau tidak, keluar mani, baik disengaja atau tidak, meninggal, kecuali orang yang mati syahid, haid, nifas, melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak seperti keguguran.
Adapun larangan atas orang yang junub adalah, shalat, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf, membaca Al Quran, dan tinggal didalam mesjid.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1994
Umar, Anshori, Fiqh Wanita, Semarang: CV. Assyifa, 1981
Mughniyah, muhammad Jawad, FiqhLima Mazhab, Basrie Press
ARTIKEL TERKAIT:
2 Ninggal jejak
makasih, sangat membantu
Vampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
Vampires in gri-go.com the Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle novcasino Casino. Vampires in the Enchanted Castle nba매니아 Casino. Vampires in https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ the Enchanted Castle Casino. Vampires in https://deccasino.com/review/merit-casino/ the Enchanted
Post a Comment
Mari kasih komentar, kritik, dan saran. Jangan lupa juga isi buku tamunya. :D
NB: No Porn, No Sara', No women, No cry