Ikuti @fauzinesia

UNDIAN BERHADIAH DAN PERLOMBAAN BERHADIAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Enonk 4 6/27/2012



A. Undian Berhadiah
Di dalam Ensiklopedia Indonesia disebutkan, bahwa lotere (Belanda Loterij = undian berhadiah, = nasib, peruntungan), undian berhadiah barang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen Sosial). Undian itu biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan.
Undian berhadiah seperti Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB) yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial RI dan Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola yang diselenggarakan Yayasan Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), merupakan salah satu masalah yang aktual dan kontroversial yang hingga kini masih tetap ramai dibicarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan argumentasinya masing-masing. Memang untuk mencari dana dengan cara penyelenggaraan undian/kupon berhadiah seperti hal tersebut tadi merupakan cara yang sangat efektif, karena dapat menarik masyarakat berlomba-lomba membelinya dengan harapan akan memperoleh hadiah yang dijanjikan.
Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangannya. Semisal pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium). Ada juga sebuah toko perbelanjaan yang menyebarkan kupon, setiap orang yang berbelanja di toko tersebut minimal Rp. 50. 000, 00 dapat menukarkan struk belanjanya dengan satu kupon undian berhadiah yang nantinya akan diundi. Dan orang yang nantinya kupon undiannya keluar saat proses pengundian, maka ia berhak memperoleh hadiah yang sudah dijanjikan sebelumnya. Biasanya berupa benda atau uang. Kegiatan ini diadakan untuk membuat para pengunjung agar lebih tertarik dalam berbelanja di toko tersebut.
Lottery (Inggris) berarti undian. Dengan demikian, lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Tetapi pengertian yang berkembang dalam masyarakat amat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak. Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere (undian) itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka lebih dahulu dipahami mengenai pengertian judi (Maisir).
Ibrahim Hosen di dalam bukunya yang berjudul Ma huwa al maisir menyatakan bahwa hakikat judi menurut bahasa Arab adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung (berhadapan) di dalam suatu majelis. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa yang harus digarisbawahi ialah taruhan dan langsung (berhadapan). Illat pengharaman maisir tidak dijelaskan dalam nash. Sekalipun ada nash yang mengharamkan, tetapi tidak menyinggungnya. Dengan demikian, illat pengharaman maisir tidak manshushah. Illat judi harus diteliti, digali, sehingga dapat diketahui. Oleh karena itu, illat judi yang didapatkan melalui hasil penelitian yang mendalam disebut illat mustanbathah.
Allah Swt berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90-91:

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Pada QS. Al-Maidah ayat 90 dikatakan bahwa judi adalah rijsun (kotor) dan merupakan perbuatan syaithan. Rijsun dan perbuatan syaithan tidak dapat dijadikan illat sebab menurut Ibrahim Hosen rijsun itu subjektif dan masih samar, perbuatan syaithan juga sulit untuk dijadikan kriteria dan batasannya. Selanjutnya Ibrahim Hosen menjelaskan apabila perbuatan rijsun dan perbuatan syaithan dijadikan illat hukum, maka ada beberapa hukum yang mempunyai illat hukum yang sama sebab ayat tersebut berbicara maisir, anshab dan azlam.


Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah: 91)
Selanjutnya Ibrahim Hosen menjelaskan ayat 91 QS. Al-Maidah. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa maisir akan menimbulkan permusuhan dan kebencian serta akan menyebabkan pelakunya lalai zikir kepada Allah. Bila hal ini dijadikan illat hukum, maka akan terjadi seperti pada ayat 90 QS. Al-Maidah di atas, yaitu sifat-sifat itu tidak jelas.
Ibrahim Hosen berpendapat bahwa yang pertama berhasil menemukan illat maisir adalah Imam Syafi’i. Illat maisir menurut Imam Syafi’i adalah berhadap-hadapan langsung dan untuk pembuktiannya bisa dilihat langsung dalam kitab-kitab fiqh Syafi’i pada bab pacuan kuda. Menurut fiqih Mazhab Syafi’i terdapat tiga macam taruhan yang dibenarkan oleh agama Islam, yaitu:
a. Apabila yang mengeluarkan barang atau harta yang dipertaruhkan adalah pihak ketiga;
b. Taruhan yang bersifat sepihak;
c. Taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan siapa saja yang kalah harus membayar atau memberikan sesuatu kepada seseorang yang menang. Akan tetapi cara ini harus dengan muhallil (yang menghalalkan).
Ibrahim Hosen menjelaskan bahwa Muhammad Abduh di dalam tafsir al-Manar berpendapat bahwa lotere (undian) berbeda dengan judi (maisir), sebab lotere dilakukan tidak berhadap-hadapan secara langsung.
Dinukil dari kitab Nailul Authar juz VIII hal. 258 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan maisir adalah:
وكل ما لا يخلو للاعب فيه من غنم او غرم فهو مبسر
“Setiap permainan yang pemainnya tidak sunyi dari menang atau kalah, maka disebut maisir”.
Ta’rif di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang disebut judi adalah permainan yang memungkinkan bagi pemainnya untuk menang dan kalah. Dikemukakan pula oleh Ibrahim Hosen dari kitab Fathul Barry bahwa yang disebut judi ialah apabila masing-masing dua pihak mengeluarkan taruhan, siapa yang menang akan mengambil benda-benda yang dijadikan taruhan tersebut (Fathul Barry juz VI hal. 413).
Akhirnya Ibrahim Hosen menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan maisir/judi adalah permainan (baik yang lama maupun yang baru timbul) yang mengandung unsur taruhan dan dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung. Sedangkan apabila unsur berhadap-hadapan atau langsung tidak ada atau unsur taruhan itu ada tetapi tidak dilakukan secara berhadap-hadapan/langsung, maka jelas permainan itu tidak bisa dikategorikan sebagai maisir atau judi.
Pemerintah RI telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan undian dan penertiban perjudian, antara lain:
1. UU Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undian Uang Negara
2. UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, dan
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan segala macam taruhan dan perjudian, seperti Nasional Lotere (NALO) dan Lotere Totalisator (Lotto). Pada tahun 60-an masyarakat pernah dilanda oleh lotere, terutama lotere buntut, yang akhirnya dilarang oleh presiden Sukarno dengan Keppres No. 133 Tahun 1965, karena lotere buntut dianggap dapat merusak moral bangsa dan digolongkan sebagai subversi. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219)
Selain beberapa pendapat di atas, Majelis Ulama Indonesia Daerah dan beberapa pemerintah daerah menyampaikan keberatan, kritik dan keprihatinannya terhadap akibat-akibat negatif yang timbul karena Porkas. Dan yang lebih memprihatinkan, ialah bahwa penggemar Porkas itu umumnya lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan telah banyak menyeret kalangan anak muda dan pelajar.
Muhammad Abduh sebagaimana dikutip oleh Rasyid Ridha, menerangkan sebagian resiko/bahaya perjudian, ialah: merusak pendidikan dan akhlak, melemahkan potensi akal pikiran dan menelantarkan pertanian, perkebunan, industri dan perdagangan yang merupakan sendi-sendi kemakmuran.
Rasyid Ridha mengingatkan bahwa dalil syar’i yang mengharamkan semua perjudian termasuk lotere/undian itu adalah dalil yang qath’i dilalah-nya, artinya dalil yang sudah pasti petunjuknya atas keharamannya perjudian, sehingga tidak bisa diragukan (perhatikan Surah Al-Maidah ayat 90-91). Hanya saja, ada lotere atau undian yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga sosial nonpemerintah yang semata-mata untuk menghimpun dana guna kepentingan umum atau negara.
Kalau kita perhatikan keterangan Rasyid Ridha di atas, tampaknya ia tidak mengharamkan lotere atau undian berhadiah guna kepentingan umum atau negara, karena manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Sebaliknya lotere/undian yang diselenggarakan bukan untuk kepentingan umum atau negara, maka dilarang oleh agama karena mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya, berdasarkan kaidah hukum Islam:
د رء المفا سد مقدم على جلب المصا لح
“Menghindari kerusakan-kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan-kebaikan”
Tampaknya pendapat Rasyid Ridha tentang lotere/undian berhadiah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga sosial swasta guna kepentingan umum atau negara sama dengan pendapat Ibrahim Hosen bahwa Undian Harapan, Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB) dan sebagainya, seperti yang biasa diselenggarakan di dunia sekarang, termasuk Indonesia, baik oleh pemerintahan (pusat maupun daerah) maupun oleh swasta, dengan tujuan bahwa keuntungannya dipergunakan semata-mata untuk tujuan-tujuan sosial, pendidikan atau kepentingan-kepentingan umum lainnya bukan merupakan judi/maisir.
Alasan Ibrahim Hosen sebagaimana dikutip oleh H.S. Muchlis antara lain ialah: “Maisir/judi adalah suatu permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan secara berhadap-hadapan oleh dua orang atau lebih”. Jadi illat (penyebab) haramnya maisir/judi adalah berhadap-hadapan, di mana dalam berhadap-hadapan itu terkandung hikmah yang karenanya maka maisir/judi itu dilarang/diharamkan, yaitu menyebabkan timbulnya permusuhan dan kebencian antara pelaku dan menyebabkan mereka lupa kepada Allah serta lalai dari kewajiban-kewajiban agama.
H.S. Muchlis pada prinsipnya dapat menerima kesimpulan Ibrahim Hosen di atas, tetapi alasan-alasannyalah yang dipandangnya kurang memuaskan; termasuk pula contoh beberapa kasusnya. Menurut H.S. Muchlis, bahwa judi tidak harus ada unsur “berhadap-hadapan” para pelakunya, sebab misalnya jackpot (mesin judi) atau bahkan dengan media pesan singkat (SMS) tak pernah (akan) berhadapan dengan pemiliknya (Bandar) yang sebenarnya. Tetapi tidak ada orang yang sehat pikirannya menyangkal bahwa jackpot dan semisalnya itu adalah judi.
Menurut H.S. Muchlis ada dua unsur yang merupakan syarat formal untuk dinamakan judi, ialah:
1. Harus ada dua pihak – yang masing-masing terdiri dari satu orang atau lebih – yang bertaruh: yang menang (penebak tepat atau pemilik nomor yang cocok) dibayar oleh yang kalah menurut perjanjian dan rumusan tertentu.
2. Menang atau kalah dikaitkan dengan kesudahan sesuatu peristiwa yang berada di luar kekuasaan, di luar pengetahuan terlebih dahulu dari para petaruh.
Contoh lain; dua pemain catur yang mengadakan perjanjian, siapa yang kalah yang membayar kepada yang menang suatu jumlah uang, juga tidak dapat dikatakan berjudi sebab pertandingan itu merupakan adu kekuatan/keterampilan/kepandaian. Tetapi para penonton yang bertaruh siapa di antara dua pemain catur yang akan kalah atau menang, mereka itu main judi.
Menurut H.S. Muchlis, SSB dan Porkas secara formal bukan judi, karena yang menyelenggarakan bukan bertujuan mengumpulkan dana untuk kepentingan pribadi dan yang membeli kupon seharusnya membatasi diri membeli kupon sesuai dengan kemampuannya. Tetapi SSB dan Porkas bisa disalahgunakan hingga mirip dengan judi, baik oleh si pembeli kupon maupun oleh penyelenggaranya.
Dari uraian yang dikemukakan oleh H.S. Muchlis, dapat disimpulkan bahwa ia dapat menyetujui undian berhadiah dipergunakan untuk mengumpulkan dana guna membantu lembaga-lembaga sosial dan agama Islam, bahkan bisa juga untuk kepentingan negara semisal penarikan pajak berhadiah, dengan syarat clean dan open management (bersih dan terbuka pengelolaannya)
Abdurrahman Isa menjelaskan bahwa Islam membolehkan, bahkan merekomendasikan terhadap usaha menghimpun dana guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai undian berhadiah agar masyarakat tertarik untuk membantu sosial itu. Menurut ia undian berhadiah untuk amal itu tidak termasuk judi, karena judi sebagaimana dirumuskan oleh ulama Syafi’i, adalah “antara kedua belah pihak yang berhadapan itu masing-masing ada unsur untung dan rugi.” Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu pihak penyelenggara tidak menghadapi untung rugi, sebab uang yang akan masuk sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial dan sebagian lain untuk hadiah dan administrasi. Hadiah yang diberikan itu adalah suatu strategi untuk menarik mereka agar suka membantu proyek sosial keagamaan yang memerlukan bantuan tangan mereka.
Kalau kita perhatikan secara obyektif pelaksanaan lotere/undian/kupon berhadiah selama ini, seperti Lotto, Nalo dan Porkas, maka kita dapat melihat dampaknya yang sangat negatif terhadap kehidupan bangsa dan negara sehingga hasil pembangunan materil dan spiritual yang dicapai dengan dana hasil lotere dan sebagainya tidak ada artinya.
Mengingat mafsadah-nya sudah jelas lebih banyak daripada maslahahnya, maka saddu al-dzari’ah sudah cukup untuk mengharamkan lotere/undian/kupon berhadiah. Saddu al-dzari’ah dapat (menutup jalan yang bisa mengantarkan ke dalam hal-hal yang dilarang oleh agama, menurut pengertian jumhur) dapat dipakai sebagai dalil syar’i menurut kebanyakan fuqaha. Hanya mazhab Dzahiri yang menolak saddu al-dzariah sebagai dalil syar’i dengan alasan bahwa kita cukup menghindari hal-hal yang belum jelas hukumnya (syubhat/mutasyabihat) agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang terlarang atau haram.
Memang beberapa ulama berbeda dan berselisih pendapat mengenai permasalahan hukum lotere/undian. Selain ulama-ulama yang disebutkan di atas, ada juga ulama yang lain berpendapat mengenai hal hukum lotere/undian juga penerimaan uang hasil lotere/undian tersebut.
Di dalam buku A. Hasan yang berjudul Soal Tanya Jawab tentang Berbagai Masalah Agama dijelaskan bahwa kebanyakan para ulama mengharamkan lotere sekalipun hasil lotere tersebut digunakan untuk derma (membangun sekolah, pesantren, madrasah Diniyah, rumah jompo, asrama yatim piatu dan lain sebagainya). Pasalnya, menurut kebanyakan ulama, derma yang diberikan ini tidak atas dasar keikhlasan, sedangkan dalam konteks Islam, ikhlas merupakan salah satu masalah yang dianggap pokok. Berdasarkan kaidah syara’, setiap sesuatu yang dihasilkan (didapatkan) dari cara yang haram, haram pula benda yang dihasilkannya. Jika dilihat dari sisi ini maka penerimaan uang hasil lotere adalah haram. Selanjutnya A. Hasan menyimpulkan bahwa mengadakan lotere dan membeli lotere adalah terlarang, sedangkan menerima dan meminta bagian dari uang lotere adalah perlu atau mesti sebab kalau tidak diambil (diperkirakan) akan digunakan oleh umat lain untuk merusak Islam atau paling tidak memundurkannya. Akhirnya beliau menjelaskan bahwa beliau bersedia ruju’ apabila terbukti pendapatnya keliru atau kurang baik.
Pendapat A. Hasan ini dikritik oleh Ibrahim Hosen. Menurut ia pendapat A. Hasan ini samar karena belum dapat diketahui secara pasti apa yang dimaksud dengan “perlu” dan “mesti”. Apakah yang dimaksud tersebut adalah wajib atau mandhub?
Selain itu, Fuad Mohd. Fachruddin berpendapat bahwa lotere tidak termasuk salah satu perbuatan judi (maisir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotere. Kemudian dikatakan bahwa pembeli atau pemasang lotere apabila bermaksud dan bertujuan menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila seseorang bertujuan semata-mata ingin mendapatkan hadiah, menurutnya hal seperti ini pun tidak termasuk perjudian sebab pada perjudian kedua belah pihak berhadap-hadapan dan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan.
Pengarang kitab tafsir al-Manar, Syaikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa umat Islam diharamkan menerima uang hasil undian (lotere), baik secara individual maupun secara kolektif. Alasannya karena hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Maksud harta yang batil menurut beliau adalah harta yang tidak ada imbangannya/imbalannya dengan sesuatu yang nyata. Kata batil berasal dari kata batlan dan batlanan yang artinya sia-sia dan rugi. Agama telah mengharamkan mengambil harta tanpa ada imbalannya yang nyata yang dapat dinilai dan tanpa adanya keridhaan pemiliknya, di mana harta itu diambil, demikian pula haram mendermakannya pada jalan yang tidak ada manfaatnya.
DR. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya “Halal dan Haram” menyebutkan:
حرم كل لعب يخا لطه قمار وهو ما لا يخلو للا عب فيه من ربح او خسارة
“Setiap permainan yang dicampuri judi (taruhan) adalah haram, yaitu setiap permainan yang tidak sunyi (lepas) dari untung dan rugi (untung-untungan).”
Penulis mengutip perkataan M. Ali Hasan dalam bukunya Masail Fiqhiyah, yang mana beliau berpendapat bahwa lotere dan semacamnya termasuk judi yang tidak terlepas dari mengadu nasib (untung-untungan). Memang tujuan mengadakan lotere (SSB, SDSB dan sebagainya) adalah untuk menghimpun dana yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial atau untuk pembinaan olahraga. Dilihat sepintas lalu memang cukup baik, tetapi dampaknya perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
1. Dana hasil penjualan lotere (SDSB), terserap dari anggota masyarakat yang status ekonominya sangat lemah. Mulai dari tukang becak sampai yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Uang yang diperoleh dengan susah payah dihabiskan hanya untuk membeli lotere dan bukan mementingkan keperluan yang lain semisal, keperluan rumah tangga.
2. Merusak jiwa dan pendidikan anak-anak generasi penerus, dengan cara membiasakan hidup untung-untungan, mengadu nasib dan menghadapi masa depan dengan langkah yang tidak pasti.
3. Merusak akidah, karena tidak sedikit orang yang pergi kepada tukang ramal untuk mencari nomor yang tepat.
Disinilah pertimbangan kaidah-kaidah “menghindari kerusakan-kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan-kebaikan.” Dan menutup pintu/jalan kerusakan “ سد الذ ريعة ” perlu digunakan. Tindakan preventif, mencegah perbuatan yang tidak baik atau merusak sebelum terjadi adalah lebih baik daripada memperbaikinya sesudah terlanjur terjadi sama dengan hal menjaga penyakit (kesehatan) lebih baik daripada mengobati sesudah sakit.
Kemudian mengenai undian yang berlaku sekarang semisal untuk mempromosikan barang atau toko dengan cara menarik undian bagi orang yang berbelanja barang atau di toko tersebut melalui kupon atau karcis M. Ali Hasan berpendapat tidak termasuk seperti lotere, SSB dan semacamnya karena pemegang kupon berhadiah itu tidak dirugikan. Namun hendaknya diingat, bahwa jangan sampai berlebihan dalam berbelanja semisal karena ingin mendapatkan hadiah daripada undian yang diadakan, padahal barang dan keperluan yang lain masih banyak diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam jiwa dan pribadi masing-masing harus ditanamkan bahwa berbelanja secara wajar sesuai keperluan dan undian tidak menjadi tujuan.

B. Perlombaan Berhadiah
Adapun yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah, ialah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat atau lomba lari, atau adu keterampilan/ketangkasan seperti badminton/sepak bola atau adu kepandaian seperti main catur.
Pada prinsipnya lomba semacam tersebut di atas diperbolehkan oleh agama asal tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Jika uang/hadiah lomba itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor nonpemerintah untuk para pemenang.
2. Jika uang/hadiah lomba itu merupakan janji salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
3. Jika uang/hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai dengan muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga yang akan mengambil uang/hadiah itu, jika jagonya menang, tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah.
Para ulama membolehkan balapan kuda, sapi dan sebagainya dengan syarat uang/hadiah yang diterimanya itu berasal dari pihak ketiga (sponsor lomba) atau dari sebagian peserta lomba. Islam membolehkan balapan kuda dan sebagainya itu adalah untuk mendorong umat Islam mempunyai keterampilan dan keberanian menunggang kuda yang sangat diperlukan untuk peperangan dahulu. Tetapi sekarang orang melatih diri agar menjadi joki yang hebat.
Perlombaan menjadi haram apabila ada diantara para peserta lomba ada yang bertaruh mengajak peserta lainnya. Semisal, siapa yang kalah akan membayar uang. Perlombaan ini haram karena masing-masing menghadapi untung rugi.
Abdurrahman Isa berpendapat haram apabila ada orang-orang yang membeli kupon berhadiah untuk mengisi tebakannya siapa/kuda yang mana yang juara/pemenang. Itu semua jelas bahwa mereka itu berjudi yang mempunyai banyak dampak negatifnya kemudian. Abdurrahman Isa juga menegaskan bahwa menyelenggarakan undian berhadiah yang dikaitkan dengan balapan kuda dan sebagainya itu dilarang oleh agama, meskipun dilakukan oleh lembaga sosial untuk menghimpun dana guna membantu proyek-proyek sosial keagamaan dan kesejahteraan sosial, karena taruhan balapan kuda itu haram, maka undian berhadiah yang dikaitkan dengan yang haram itu turut menjadi haram. Dapat disimpulkan bahwa menurut beliau jual beli porkas itu juga haram/dilarang agama, karena mengandung taruhan yang dikaitkan dengan hasil pertandingan antara dua kesebelasan yang bertanding baik secara riil maupun fiktif sebagaimana pelaksanaan porkas sekarang ini.
Perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum undian berhadiah dan perlombaan berhadiah memang beragam, ada yang membolehkan dengan beberapa catatan dan ada juga yang tidak membolehkan sama sekali karena dikhawatirkan mudharatnya yang begitu besar. Namun disini penulis memberikan rekomendasi supaya kiranya kita sebagai umat Islam lebih cermat dalam mengambil keputusan, terutama dalam pelakanaan kegiatan undian dan perlombaan berhadiah. Supaya tidak terjadi kekeliruan hukum yang diambil yang mana akan menyebabkan kepada kemudharatan besar bagi kita semua.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Undian berhadiah adalah undian berhadiah barang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen Sosial). Undian itu biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan. Adapun beberapa pendapat mengenai hukum tentang undian berhadiah ini beragam. Di antaranya adalah Ibrahim Hosen, H.S. Mushlis dan Fuad Mohd. Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa undian berhadiah bukan termasuk judi karena tidak dilakukan secara berhadap-hadapan dan tidak terdapat unsur menang dan kalah/untung rugi sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu, hasil yang digunakan dari undian berhadiah itu adalah untuk kegiatan sosial atau pembangunan.
Namun dibalik beberapa ulama yang membolehkan, ada juga para ulama yang mengharamkan pelaksanaan undian berhadiah dan pengambilan hasil atau hadiah daripada undian berhadiah tersebut. Di antara para ulama yang berpendapat demikian adalah; Muhammad Abduh, beliau berpendapat karena resiko atau kemudharatan yang disebabkan undian berhadiah tersebut kemudian lebih banyak dari manfaatnya dan mengambil hasil dari undian berhadiah itu adalah tidak boleh karena termasuk memakan harta yang batil. Ulama yang paling keras terhadap hukum undian berhadiah ini adalah A. Hasan yang mengatakan bahwa kebanyakan para ulama mengharamkan karena pemberian derma untuk pembangunan/kegiatan sosial tersebut tidak atas dasar keikhlasan.
Perlombaan berhadiah ialah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat atau lomba lari, atau adu keterampilan/ketangkasan seperti badminton/sepak bola atau adu kepandaian seperti main catur. Mengenai uang hadiah hasil lomba tersebut diperbolehkan namun ada beberapa catatan:
1. Jika uang/hadiah lomba itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor nonpemerintah untuk para pemenang.
2. Jika uang/hadiah lomba itu merupakan janji salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
3. Jika uang/hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai dengan muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga yang akan mengambil uang/hadiah itu, jika jagonya menang, tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah.
Perlombaan jadi haram jika ada sifat judi yaitu ada unsur untung rugi apalagi ada taruhan di dalamnya yang pastinya akan merugikan salah satu dari dua belah pihak.


DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. 2003. Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suhendi, Hendi. 2007. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

ARTIKEL TERKAIT:

4 Ninggal jejak

Kalo undian dari kegiatan mengumpulkan bungkus kosong suatu produk lantas pengirimnya diundi.gimana hukumnya?

Bisa baca pendapat Ibrahim
Hosen, H.S. Mushlis dan Fuad Mohd. Fachruddin di bagian kesimpulan.

Trims sudah berkunjung.

HADIAH PROPERTY MEWAH 5101021711880005

HADIAH PROPERTY MEWAH 5101021711880005 085738330361@live.com

Post a Comment

Mari kasih komentar, kritik, dan saran. Jangan lupa juga isi buku tamunya. :D

NB: No Porn, No Sara', No women, No cry

Cari disini

Cerita² Enonk

#Pengunjung

Instagram